SuaraLampung.id - Mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Sanksi pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung sejak Kamis (8/9/2022) pagi hingga tengah malam.
Sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan.
Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
"Hasil keputusan sidang komisi kode etik, Aipda Rudi Suryanto dikenakan sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).
Aipda Rudi Suryanto terbukti melang gar Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik itu, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Aipda Rudi Suryanto disidang kode etik karena telah menembak mati rekannya anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain, Minggu (4/9/2022) malam.
Motif Aipda Rudi menembak Aipda Karnain karena sakit hati terhadap korban yang sering membuka aib keluarganya ke orang lain.
Baca Juga: Bripka RR Menangis Usai Istri Minta Bicara Jujur dan Ingatkan Tentang Anak
Selain menjalani sidang kode etik, Aipda Rudi juga menjalani proses pidana umum yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka RR Menangis Usai Istri Minta Bicara Jujur dan Ingatkan Tentang Anak
-
Widodo Cahyono Putro Siap Dipecat, Karier Pelatih di Ujung Tanduk karena Penampilan Buruk Bhayangkara FC
-
INI FAKTANYA! Netizen Kepo, Polwan Nangis saat Sidang Kaisar Sambo Disebut Bripda Ismi Aisyah
-
Graham Potter, Pelatih Baru Chelsea Setelah Thomas Tuchel Dipecat
-
Geger! Aksi Keji Polisi terhadap Anak Perempuan di Panti Asuhan, Mayoritas Korban Dipukuli dengan Brutal
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas