Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:39 WIB
Sidang pupuk ilegal di PN Tanjungkarang. [ANTARA]

Melalui pengembangan, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI.

Namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi.(ANTARA)

Load More