SuaraLampung.id - Dua orang komisaris dan dua orang direktur PT Gahendra Abadi Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pupuk tanpa izin edar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Empat tersangka penjualan pupuk tanpa izin edar masing masing berinisial KG dan S merupakan Kominsaris dan HA dan TSD Direktur PT Gahendra Abadi Jaya.
"Sudah ditetapkan empat orang tersangka yaitu dua orang kominsaris dan dua orang Direktur dari PT Gahendra Abadi Jaya," kata Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya, Rabu (09/03/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang itu sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.
Karena telah memenuhi dua alat bukti yaitu berupa dokumen legalitas usaha dan bukti dari penjualan pupuk serta keterangan para saksi ahli, maka penyidik memutuskan menetapkan empat orang itu sebagai tersangka.
Dia menambahkan keterangan dari saksi ahli diantaranya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT Gahendra Abadi Jaya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budida ya pertanian berkelanjutan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat ini sedang dilengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menggerebek lokasi produksi pupuk ilegal milik PT Gahendra Abadi Jaya di Desa Pering Kumpul, Pringsewu pada Jumat (7/1/2022).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual,880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, peralatan kemasan milik PT. Gahendra Abadi Jaya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI
-
Jalur Kalirejo-Pringsewu Bakal Mulus Oktober Ini, Beton 31 Cm Siap Hadapi Truk Raksasa