SuaraLampung.id - Dua orang komisaris dan dua orang direktur PT Gahendra Abadi Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pupuk tanpa izin edar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Empat tersangka penjualan pupuk tanpa izin edar masing masing berinisial KG dan S merupakan Kominsaris dan HA dan TSD Direktur PT Gahendra Abadi Jaya.
"Sudah ditetapkan empat orang tersangka yaitu dua orang kominsaris dan dua orang Direktur dari PT Gahendra Abadi Jaya," kata Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya, Rabu (09/03/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang itu sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.
Karena telah memenuhi dua alat bukti yaitu berupa dokumen legalitas usaha dan bukti dari penjualan pupuk serta keterangan para saksi ahli, maka penyidik memutuskan menetapkan empat orang itu sebagai tersangka.
Dia menambahkan keterangan dari saksi ahli diantaranya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT Gahendra Abadi Jaya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budida ya pertanian berkelanjutan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat ini sedang dilengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menggerebek lokasi produksi pupuk ilegal milik PT Gahendra Abadi Jaya di Desa Pering Kumpul, Pringsewu pada Jumat (7/1/2022).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual,880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, peralatan kemasan milik PT. Gahendra Abadi Jaya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie
-
Desa BRILiaN Tompobulu Telah Torehkan Sejumlah Prestasi Tingkat Nasional dan Daerah
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah
-
Belum Usai! H+7 Lebaran Bakauheni Masih Padat, 30 Persen Pemudik Ternyata Belum Kembali