SuaraLampung.id - Dua orang komisaris dan dua orang direktur PT Gahendra Abadi Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pupuk tanpa izin edar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Empat tersangka penjualan pupuk tanpa izin edar masing masing berinisial KG dan S merupakan Kominsaris dan HA dan TSD Direktur PT Gahendra Abadi Jaya.
"Sudah ditetapkan empat orang tersangka yaitu dua orang kominsaris dan dua orang Direktur dari PT Gahendra Abadi Jaya," kata Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya, Rabu (09/03/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang itu sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.
Karena telah memenuhi dua alat bukti yaitu berupa dokumen legalitas usaha dan bukti dari penjualan pupuk serta keterangan para saksi ahli, maka penyidik memutuskan menetapkan empat orang itu sebagai tersangka.
Dia menambahkan keterangan dari saksi ahli diantaranya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT Gahendra Abadi Jaya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budida ya pertanian berkelanjutan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat ini sedang dilengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menggerebek lokasi produksi pupuk ilegal milik PT Gahendra Abadi Jaya di Desa Pering Kumpul, Pringsewu pada Jumat (7/1/2022).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual,880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, peralatan kemasan milik PT. Gahendra Abadi Jaya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi