SuaraLampung.id - Dua orang komisaris dan dua orang direktur PT Gahendra Abadi Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pupuk tanpa izin edar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Empat tersangka penjualan pupuk tanpa izin edar masing masing berinisial KG dan S merupakan Kominsaris dan HA dan TSD Direktur PT Gahendra Abadi Jaya.
"Sudah ditetapkan empat orang tersangka yaitu dua orang kominsaris dan dua orang Direktur dari PT Gahendra Abadi Jaya," kata Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya, Rabu (09/03/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang itu sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.
Karena telah memenuhi dua alat bukti yaitu berupa dokumen legalitas usaha dan bukti dari penjualan pupuk serta keterangan para saksi ahli, maka penyidik memutuskan menetapkan empat orang itu sebagai tersangka.
Dia menambahkan keterangan dari saksi ahli diantaranya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT Gahendra Abadi Jaya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budida ya pertanian berkelanjutan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat ini sedang dilengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menggerebek lokasi produksi pupuk ilegal milik PT Gahendra Abadi Jaya di Desa Pering Kumpul, Pringsewu pada Jumat (7/1/2022).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual,880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, peralatan kemasan milik PT. Gahendra Abadi Jaya.
Baca Juga: Pelabuhan Bakauheni Tak Lagi Syaratkan Tes Antigen, Bagi Pelaku Perjalanan
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!