SuaraLampung.id - Seorang wartawan media online inisial ID (37) memeras seorang warga Margatiga, Lampung Timur inisial MS (29).
Pemerasan wartawan media online ini terkait pemberitaan di media tempatnya bekerja mengenai perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari media tempat si wartawan bekerja.
"Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun karena korban tidak sanggup, jumlah uang itu lalu diturunkan menjadi Rp15 juta.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung.
"Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu pelaku. Setelah itu, korban akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta," ujar I Ketut Darmayasa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Sekampung.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, satu unit motor, dan satu unit ponsel.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1