SuaraLampung.id - Seorang wartawan media online inisial ID (37) memeras seorang warga Margatiga, Lampung Timur inisial MS (29).
Pemerasan wartawan media online ini terkait pemberitaan di media tempatnya bekerja mengenai perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari media tempat si wartawan bekerja.
"Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun karena korban tidak sanggup, jumlah uang itu lalu diturunkan menjadi Rp15 juta.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung.
"Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu pelaku. Setelah itu, korban akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta," ujar I Ketut Darmayasa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Sekampung.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, satu unit motor, dan satu unit ponsel.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha