SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 92 kilogram sabu.
Vonis mati terhadap dua terdakwa ini dibacakan hakim ketua Joni Butar Butar pada persidangan yang berlangsung Jumat (27/5/2022).
Dua orang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ialah M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), yang merupakan warga Jawa Timur.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.
Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 mendatang. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Baca Juga: 5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman
-
Antar Paket, Kurir Ini Kaget Lihat Keadaan Rumah Penerimanya
-
Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Begini Respons Komisi Yudisial
-
BNN Proses Hukum Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Kedapatan Nyabu, KY Pastikan Bebas Intervensi
-
Penyelundupan 1.684 Benur Digagalkan, Polisi Kejar Pelaku Utama
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Makin Komitmen Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro