SuaraLampung.id - Terdakwa kasus narkoba bernama M Sulton yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon dihadirkan secara langsung di persidangan untuk menyampaikan pembelaan.
Sulton bersama dua rekannya Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24) diseret ke Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang dalam perkara 92 kilogram sabu.
Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.
Pada saat sidang dengan agenda pembelaan di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022), penasehat hukum Sulton minta sidang ditunda kepada Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.
"Kami minta sidang ditunda yang mulia, sampai klien kami hadir menyampaikan pembelaannya," katanya dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya menginginkan hak kliennya dikabulkan lantaran kliennya telah dituntut mati. Oleh karena itu, pihaknya ingin kliennya dapat ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.
"Ini pidana mati, maka akan mohon sidang pembelaan dihadirkan secara ofline," kata dia.
Ia memperkirakan JPU tidak benar-benar melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung agar dapat dihadirkan kliennya. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya surat tertulis yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir oleh pihak Lapas.
"Bisa saja tidak koordinasi, karena sejak awal kami minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan dan tidak menunjukkan bukti secara tertulis," kata dia.
Baca Juga: Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
Sementara itu, JPU Rosman Yusa meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk kembali melakukan koordinasi ke Lapas agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Saya minta satu minggu majelis, saya akan koordinasi lagi. Jika memang tidak dibolehkan maka saya akan minta surat tertulis," katanya.
Pada sidang yang seharusnya agenda pembelaan tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2022 mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung
-
Geger Pocong Ketuk Pintu di Bandar Lampung, Modus Rampok atau Iseng? Polisi Beri Jawaban Menohok
-
Rumah Daswati: Menghidupkan Kembali Nadi Sejarah di Jantung Kota Bandar Lampung
-
Bayar Payroll Perusahaan lebih Efektif dengan QLola by BRI, Ini Keuntungannya