SuaraLampung.id - Terdakwa kasus narkoba bernama M Sulton yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon dihadirkan secara langsung di persidangan untuk menyampaikan pembelaan.
Sulton bersama dua rekannya Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24) diseret ke Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang dalam perkara 92 kilogram sabu.
Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.
Pada saat sidang dengan agenda pembelaan di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022), penasehat hukum Sulton minta sidang ditunda kepada Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.
Baca Juga: Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
"Kami minta sidang ditunda yang mulia, sampai klien kami hadir menyampaikan pembelaannya," katanya dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya menginginkan hak kliennya dikabulkan lantaran kliennya telah dituntut mati. Oleh karena itu, pihaknya ingin kliennya dapat ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.
"Ini pidana mati, maka akan mohon sidang pembelaan dihadirkan secara ofline," kata dia.
Ia memperkirakan JPU tidak benar-benar melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung agar dapat dihadirkan kliennya. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya surat tertulis yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir oleh pihak Lapas.
"Bisa saja tidak koordinasi, karena sejak awal kami minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan dan tidak menunjukkan bukti secara tertulis," kata dia.
Baca Juga: 7 Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel
Sementara itu, JPU Rosman Yusa meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk kembali melakukan koordinasi ke Lapas agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!