SuaraLampung.id - Terdakwa kasus narkoba bernama M Sulton yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon dihadirkan secara langsung di persidangan untuk menyampaikan pembelaan.
Sulton bersama dua rekannya Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24) diseret ke Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang dalam perkara 92 kilogram sabu.
Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.
Pada saat sidang dengan agenda pembelaan di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022), penasehat hukum Sulton minta sidang ditunda kepada Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.
"Kami minta sidang ditunda yang mulia, sampai klien kami hadir menyampaikan pembelaannya," katanya dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya menginginkan hak kliennya dikabulkan lantaran kliennya telah dituntut mati. Oleh karena itu, pihaknya ingin kliennya dapat ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.
"Ini pidana mati, maka akan mohon sidang pembelaan dihadirkan secara ofline," kata dia.
Ia memperkirakan JPU tidak benar-benar melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung agar dapat dihadirkan kliennya. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya surat tertulis yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir oleh pihak Lapas.
"Bisa saja tidak koordinasi, karena sejak awal kami minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan dan tidak menunjukkan bukti secara tertulis," kata dia.
Baca Juga: Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
Sementara itu, JPU Rosman Yusa meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk kembali melakukan koordinasi ke Lapas agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Saya minta satu minggu majelis, saya akan koordinasi lagi. Jika memang tidak dibolehkan maka saya akan minta surat tertulis," katanya.
Pada sidang yang seharusnya agenda pembelaan tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2022 mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang