SuaraLampung.id - Seorang ibu kandung di Bandar Lampung, tega menganiaya dan menyiksa anaknya, hingga mengalami luka sayatan di sekujur tubuhnya. Selain itu, anak berinisial A ini, juga dipaksa ibu kandungnya, guna menjadi tukang parkir hingga tengah malam.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan pegawai minimarket. Pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), diminta menindaklanjutinya.
"Setelah dicek, benar adanya anak tersebut dipaksa jadi tukang parkir di minimarket. Tiap harinya, anak itu diminta memenuhi target Rp200 ribu, apabila tidak memenuhi, maka disiksa oleh ibunya," kata Ahmad Apriliandi Passa melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Komnas PA Bandar Lampung merasa prihatin dan mengecam keras, tindakan yang dilakukan orang tua korban. Komnas PA menilai, usia anak-anak seharusnya belajar dan bermain, bukan dipaksa untuk bekerja.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada penanganan serius terhadap korban ke tempat aman. Selanjutnya kami laporkan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti," ujar Apriliandi Passa.
Hingga kini belum ada keterangan pihak kepolisian, akan peristiwa ini. Sebab, hingga kini kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 800 Kasus, Enam Orang Meninggal Dunia
-
Perajin Tahu Tempe di Bandar Lampung Terjepit Kelangkaan Minyak Goreng dan Naiknya Harga Kedelai
-
Didatangi Polisi, Manajemen SPBU Pengajaran Bantah Lakukan Kecurangan Takaran BBM
-
Kebakaran, Mess Karyawan Ekspedisi di Garuntang Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Tim Pertamina Patra Niaga Cek Tera SPBU yang Diduga Lakukan Kecurangan Takaran, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau