SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II mengungkapkan jika stok minyak goreng pada retail modern di Lampung kosong.
Hal ini hampir terjadi di seluruh pasar retail moder di Lampung berdaarkan pemantauan pada 23-27 Januari 2022. Kekosongan minyak goreng ini dinilai karena warga panic buying, atau kepanikan sehingga melakukan aksi tidak terkontrol.
Selain itu juga, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan terdapat salah satu retail modern yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, berdasarkan pantauan, retail modern tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp20.350 untuk kemasan 1 liter dan Rp42.000 untuk kemasan 2 liter.
"Berdasarkan keterangan yang didapat, minyak goreng yang dipajang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, padahal minyak goreng dengan merek yang sama dijual mengikuti HET pada retail modern lainnya," kata Wahyu Bekti, Jumat (28/1/2022)
Berdasarkan penelusuran ditemukan retail modern tersebut memiliki stok minyak goreng subsidi dengan jumlah 10 karton untuk kemasan 1 liter namun tidak dipajang, sehingga konsumen tidak mengetahui jika stok minyak goreng subsidi masih tersedia.
"KPPU meningkatkan status kajian terkait minyak goreng pada tahap penegakan hukum. Dengan adanya temuan ini, KPPU Kanwil II akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan stakeholder lainnya, untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 atas temuan tersebut," kata Wahyu Bekti.
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Ajak Membumikan Islam Tengah, Islam yang Mengayomi Banyak Pihak
-
Satu Pasien di Lampung Dinyatakan Probable Omicron, Diskes Minta Warga Jangan Panik
-
Ini 3 Pasar Tradisional di Bandar Lampung yang Jadi Prioritas Diperbaiki di Tahun 2022
-
Vaksinasi Booster di Lampung Sudah Dibuka untuk Masyarakat Umum
-
Ingin Kembalikan Kejayaan Tambak Udang Dipasena, Pemprov Lampung Ubah Status Lahan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan