SuaraLampung.id - Masyarakat umum di Lampung kini sudah bisa mengikuti vaksinasi booster atau penguat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster tersebut juga telah dilakukan di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Menurutnya, dalam pelaksanaan vaksinasi booster, saat ini masih menggunakan stok penyangga (buffer) yang disediakan bagi Provinsi Lampung.
"Stok vaksin yang dipakai untuk booster masih menggunakan stok penyangga yang ada di kita," ucap Reihana dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk ikut serta dalam vaksinasi penguat tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin ialah usia harus 18 tahun ke atas, menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK), telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan.
"Vaksinasi penguat ini dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin penguat dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer. Heterolog yakni pemberian vaksin ketiga dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah warga Bandar Lampung mengalami kendala dalam memperoleh vaksinasi penguat di tengah antusiasme yang cukup tinggi akibat kekhawatiran atas persebaran COVID-19 varian baru Omicron, akibat adanya anjuran untuk membawa lansia terlebih dahulu guna mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Kamis (27/1/2022) dari total sasaran vaksinasi sebanyak 6.645.226 orang yang sudah mendapatkan dosis 1 ada 5.667.061 orang, dosis 2 ada 3.522.892 orang, dosis penguat 75.030 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 30.370 orang, petugas pelayan publik 3.093 orang, lansia 5.807 orang dan masyarakat umum 35.760 orang.
Sedangkan untuk stok vaksin yang tersedia dengan rata-rata estimasi sisa hari dari stok jauh dari masa kadaluarsa terinci di Kabupaten Lampung Barat berjumlah 111.900 dosis, Tanggamus 151.478 dosis, Lampung Selatan 88.428 dosis, Lampung Timur 121.678 dosis, Lampung Tengah 152.962 dosis.
Baca Juga: Ingin Kembalikan Kejayaan Tambak Udang Dipasena, Pemprov Lampung Ubah Status Lahan
Selanjutnya, Lampung Utara ada 72.614 dosis, Waykanan 106.878 dosis, Pesawaran 66.172 dosis, Pringsewu 79.874 dosis, Mesuji 49.986 dosis, Tulang Bawang Barat 31.508 dosis, Pesisir Barat 38.536 dosis, Kota Bandar Lampung 30.630 dosis, dan Metro 102.612 dosis. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan