SuaraLampung.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung mengalami kerugian dalam proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Suhendar Zuber, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami PDAM Way Rilau pada proyek SPAM dikarenakan jaringan sambungan rumah (SR) belum mencapai target yang ditetapkan pada perjanjian kerja sama (PKS).
"Dalam PKS, air yang sudah diproduksi oleh badan usaha harus dibayar oleh PDAM sedangkan di situ posisinya kami ada di hilir," kata Suhendar, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa PDAM mendapatkan dana untuk membayar pihak ke tiga dari hasil menjual air perpipaan ke rumah-rumah masyarakat. Namun karena pipa jaringan belum terpasang, otomatis sambungan rumah yang menjadi kewajiban PDAM belum bisa terpasang
Baca Juga: PDAM Way Rilau Bandar Lampung Merugi, Komisi V DPR RI Cium Kejanggalan
"Kita ini akan pasang SR untuk menjual ke rumah-rumah tapi kalau itu sudah terpasang semua, sementara ini pengerjaan pipa jaringannya mandek sudah dua tahun," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dari target pemasangan SR pada tahun pertama yang seharusnya sebanyak 14.000 saat ini baru terealisasi 4.934 SR atau 35 persen saja.
Padahal, PDAM sudah kerja maksimal untuk menjaring masyarakat sebagai pelanggan, namun karena pipa belum tersambung maka SR pun belum bisa terpasang.
"Bahkan pelanggan yang sudah membayar untuk menikmati fasilitas ini diantaranya ada yang mencabut langganannya karena SR belum terpasang," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, pada tahap pertama dari November 2020 sampai November 2021 PDAM hanya mampu membayar Rp530 juta per bulan dari total yang harus dibayar Rp2 miliar.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Ditangkap di SPBU
"Tahun ini masuk tahun ke dua sesuai PKS kami harus membayar Rp4 miliar. Namun kami hanya tetap bisa membayar sesuai air yang terjual ke pelanggan Rp530 juta," kata dia.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V Jhoni Allen Marbun mengatakan perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Way Rilau dengan PT ATL dalam proyek KPBU SPAM perlu diselidiki secara hukum.
“Yang namanya sistem itu bertahap tidak ada namanya sistem di hulu 100 persen sementara di hilirnya bisa langsung menyerap 100 persen," katanya.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan selama ini, dimana semua yang dihasilkan di hulu harus dibayar oleh hilir tidak benar dan membuat PDAM babak belur.
"Harusnya metode pembayarannya itu bertahap, di tahun pertama, ke dua, tahun ke tiga sesuai dengan progres pekerjaan.Ini akan menjadi catatan di komisi kita," ujarnya.
Proyek pembangunan SPAM senilai Rp1,3 triliun yang terdiri dari Rp485 miliar dari badan usaha, Rp258,8 miliar sebagai VGF, Rp300 miliar dari APBN Kementerian PUPR, Rp150 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung, dan Rp131 miliar dari BUMD (PDAM Way Rilau).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda