Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung ditangkap edarkan sabu.

SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung inisial AH (39) kedapatan mengedarkan sabu bersama rekannya CH (35). 

Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung itu pun ditangkap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, keduanya ditangkap di sekitaran SPBU Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).

"Petugas mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur" kata Kompol Wahyu, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Bawa Nasi Bungkus Berdiri di Pinggir Jalan, Isinya Malah Bikin Pria di Sumut Berakhir Apes

Saat digeledah, ditemukan tiga bundel plastik klip bening dan satu paket kecil sabu seberat 2,84 Gram.

Lalu ada juga satu paket sabu seberat 5 Gram, satu sedotan skop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit Ponsel, dan satu buah dompet.

"Keduanya dan barang bukti, kami bawa ke Mapolda Lampung, untuk penyidikan lebih lanjut. Jangan bermain narkoba di Lampung, semuanya akan diproses tanpa pandang bulu," ujar Wahyu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Keduanya terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Jual Pil Sapi ke Teman Sekolah, Remaja Perempuan Asal Playen Diciduk Polisi

Load More