SuaraLampung.id - Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diproduksi oleh PT. Gahendra Abadi Jaya sebanyak 1.725 kilogram pupuk padat dan 880 liter siap jual.
"Pada Jumat (7/1) kami berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari Gudang PT Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, di Bandarlampung, Senin.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 529 pupuk serbuk siap jual serta alat-alat pembuat dan pengemas pupuk ilegal itu.
"PT Gahendra Abadi Jaya ini sudah beroperasi sejak 2019," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan itu, mencatumkan NIB dan NPWP pada masing-masing kemasan seolah-olah terdaftar di Kementan untuk memasarkan produknya di wilayah Kabupaten Pringsewu dan lainnya.
"Kami sekarang sedang melakukan pendalaman, dan belum menetapkan tersangka tapi dari barang bukti yang berhasil diamankan sudah memenuhi unsur," ujarnya.
"PT Gahendra Abadi Jaya dalam hal ini terbukti melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 dan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ketua Partai Nasdem Lampung Tantang Buktikan Istrinya Berselingkuh, Bakal Beri Rp1 Miliar
-
PUPR: Perbaikan Ruas Tol Trans Sumatera Harus Berkualitas
-
Berkedok Ritual agar Tidak Meninggal Dunia, Ayah Tiri di Lampung Timur Rebut Kesucian Anak
-
Hendak Liputan Demonstrasi, Dua Jurnalis Lampung DIintimidasi Satpam BPN
-
Mantan Banpol Pasar Bambu Kuning Ditemukan Tewas Misterius di Jalan Hayam Wuruk
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Ajaib! Nopianto Berenang Arungi Selat Sunda dalam Gelap Usai Terhempas dari Kapal
-
Menyamar Jadi Pekerja, Komplotan Penjarah Pintu Air Irigasi Keok di Tangan Tim URC Tulang Bawang
-
Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, 3 Rekannya Masih Gentayangan
-
Kejar PAD Rp 2,9 Triliun, Hotel dan Restoran Masih Jadi Primadona di Bandar Lampung
-
Jerit Histeris Istri Tersangka Curanmor Lampung Timur: Suami Saya Tidak Melawan Kenapa Ditembak Mati