SuaraLampung.id - Aksi perampokan sadis dialami supir truk bermuatan bawang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan. Kawanan perampok selain mengambil truk juga menyekap korban di sebuah rumah dan baru kemudian di buang di kawasan villa.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian ini bermula saat korban bernama Supri, melintas di Jalinsum Bumi Ratu pada pagi hari dengan Truk Colt Diesel BE 9126 FI. Korban kemudian langsung dihadang minibus Toyota Avanza berplat nomor BG.
"Kemudian saat beraksi, pelaku AS ini bersama dua rekannya turun dari minibus, lalu korban disuruh turun oleh pelaku. Modus mereka ini, menuduh korban telah menyerempet temennya yang mengendarai sepeda motor," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Korban ditarik paksa, disuruh melihat teman pelaku yang telah terserempet truk korban. Setelah ditelusuri, orang yang mengaku diserempet truk korban masih komplotan. Kemudian supir truk dipaksa masuk ke dalam minibus Avanza oleh para pelaku.
"Setelah korban masuk ke dalam mobil pelaku, kedua tangan korban lalu diikat pakai tali rafia. Setelah itu, mata korban juga ditutup menggunakan lakban plastik. Tak lama kemudian, truk korban dan muatannya dibawa kabhpara pelaku," ujar AKP Andre Try Putra.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, korban dibawa menggunakan mobil pelaku, lalu disekap di dalam rumah selama 10 hari.
Korban dibuang oleh para pelaku di Muara Dua dalam kamar sebuah villa. Akibat kejadian tersebut, korban merugi satu truk hilang senilai Rp300 juta, berserta muatan bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta.
"Saat beraksi, peran AS ini yang menghadang truk korban bersama dengan Ali Martin, yang sebelumnya sudah tertangkap dan masih menjalani hukuman. Pelaku AS ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di rumahnya," jelas Andre Try Putra.
Pelaku AS melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke sumah sakit terdekat, untuk diberikan bantuan medis. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga: BMKG: Lampung Bakal Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hari Minggu Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI