SuaraLampung.id - Aksi perampokan sadis dialami supir truk bermuatan bawang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan. Kawanan perampok selain mengambil truk juga menyekap korban di sebuah rumah dan baru kemudian di buang di kawasan villa.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian ini bermula saat korban bernama Supri, melintas di Jalinsum Bumi Ratu pada pagi hari dengan Truk Colt Diesel BE 9126 FI. Korban kemudian langsung dihadang minibus Toyota Avanza berplat nomor BG.
"Kemudian saat beraksi, pelaku AS ini bersama dua rekannya turun dari minibus, lalu korban disuruh turun oleh pelaku. Modus mereka ini, menuduh korban telah menyerempet temennya yang mengendarai sepeda motor," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Korban ditarik paksa, disuruh melihat teman pelaku yang telah terserempet truk korban. Setelah ditelusuri, orang yang mengaku diserempet truk korban masih komplotan. Kemudian supir truk dipaksa masuk ke dalam minibus Avanza oleh para pelaku.
Baca Juga: BMKG: Lampung Bakal Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hari Minggu Ini
"Setelah korban masuk ke dalam mobil pelaku, kedua tangan korban lalu diikat pakai tali rafia. Setelah itu, mata korban juga ditutup menggunakan lakban plastik. Tak lama kemudian, truk korban dan muatannya dibawa kabhpara pelaku," ujar AKP Andre Try Putra.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, korban dibawa menggunakan mobil pelaku, lalu disekap di dalam rumah selama 10 hari.
Korban dibuang oleh para pelaku di Muara Dua dalam kamar sebuah villa. Akibat kejadian tersebut, korban merugi satu truk hilang senilai Rp300 juta, berserta muatan bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta.
"Saat beraksi, peran AS ini yang menghadang truk korban bersama dengan Ali Martin, yang sebelumnya sudah tertangkap dan masih menjalani hukuman. Pelaku AS ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di rumahnya," jelas Andre Try Putra.
Pelaku AS melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke sumah sakit terdekat, untuk diberikan bantuan medis. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga: Ibadah Natal dari Rumah, Umat Kristiani Bandar Lampung: Tetap Khidmat
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni