SuaraLampung.id - Aksi perampokan sadis dialami supir truk bermuatan bawang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan. Kawanan perampok selain mengambil truk juga menyekap korban di sebuah rumah dan baru kemudian di buang di kawasan villa.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian ini bermula saat korban bernama Supri, melintas di Jalinsum Bumi Ratu pada pagi hari dengan Truk Colt Diesel BE 9126 FI. Korban kemudian langsung dihadang minibus Toyota Avanza berplat nomor BG.
"Kemudian saat beraksi, pelaku AS ini bersama dua rekannya turun dari minibus, lalu korban disuruh turun oleh pelaku. Modus mereka ini, menuduh korban telah menyerempet temennya yang mengendarai sepeda motor," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Korban ditarik paksa, disuruh melihat teman pelaku yang telah terserempet truk korban. Setelah ditelusuri, orang yang mengaku diserempet truk korban masih komplotan. Kemudian supir truk dipaksa masuk ke dalam minibus Avanza oleh para pelaku.
"Setelah korban masuk ke dalam mobil pelaku, kedua tangan korban lalu diikat pakai tali rafia. Setelah itu, mata korban juga ditutup menggunakan lakban plastik. Tak lama kemudian, truk korban dan muatannya dibawa kabhpara pelaku," ujar AKP Andre Try Putra.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, korban dibawa menggunakan mobil pelaku, lalu disekap di dalam rumah selama 10 hari.
Korban dibuang oleh para pelaku di Muara Dua dalam kamar sebuah villa. Akibat kejadian tersebut, korban merugi satu truk hilang senilai Rp300 juta, berserta muatan bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta.
"Saat beraksi, peran AS ini yang menghadang truk korban bersama dengan Ali Martin, yang sebelumnya sudah tertangkap dan masih menjalani hukuman. Pelaku AS ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di rumahnya," jelas Andre Try Putra.
Pelaku AS melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke sumah sakit terdekat, untuk diberikan bantuan medis. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga: BMKG: Lampung Bakal Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hari Minggu Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Aroma Pahit Bisnis Kopi: Pelarian Pasutri Penilep Rp1,3 Miliar Berakhir di Kamar Kos
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir