SuaraLampung.id - Aksi perampokan sadis dialami supir truk bermuatan bawang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan. Kawanan perampok selain mengambil truk juga menyekap korban di sebuah rumah dan baru kemudian di buang di kawasan villa.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian ini bermula saat korban bernama Supri, melintas di Jalinsum Bumi Ratu pada pagi hari dengan Truk Colt Diesel BE 9126 FI. Korban kemudian langsung dihadang minibus Toyota Avanza berplat nomor BG.
"Kemudian saat beraksi, pelaku AS ini bersama dua rekannya turun dari minibus, lalu korban disuruh turun oleh pelaku. Modus mereka ini, menuduh korban telah menyerempet temennya yang mengendarai sepeda motor," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Korban ditarik paksa, disuruh melihat teman pelaku yang telah terserempet truk korban. Setelah ditelusuri, orang yang mengaku diserempet truk korban masih komplotan. Kemudian supir truk dipaksa masuk ke dalam minibus Avanza oleh para pelaku.
Baca Juga: BMKG: Lampung Bakal Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hari Minggu Ini
"Setelah korban masuk ke dalam mobil pelaku, kedua tangan korban lalu diikat pakai tali rafia. Setelah itu, mata korban juga ditutup menggunakan lakban plastik. Tak lama kemudian, truk korban dan muatannya dibawa kabhpara pelaku," ujar AKP Andre Try Putra.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, korban dibawa menggunakan mobil pelaku, lalu disekap di dalam rumah selama 10 hari.
Korban dibuang oleh para pelaku di Muara Dua dalam kamar sebuah villa. Akibat kejadian tersebut, korban merugi satu truk hilang senilai Rp300 juta, berserta muatan bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta.
"Saat beraksi, peran AS ini yang menghadang truk korban bersama dengan Ali Martin, yang sebelumnya sudah tertangkap dan masih menjalani hukuman. Pelaku AS ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di rumahnya," jelas Andre Try Putra.
Pelaku AS melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke sumah sakit terdekat, untuk diberikan bantuan medis. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga: Ibadah Natal dari Rumah, Umat Kristiani Bandar Lampung: Tetap Khidmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Terkena Longsor, BPJN Butuh Biaya Rp 9.6 Miliar untuk Perbaikan Jalan Liwa-Krui
-
Skor ETPD Lampung Capai 97 Persen, BI: Digitalisasi Bisa Tingkatkan PAD
-
Jangan Asal Beli! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Murah Terbaik untuk Pemula
-
Liburan Berubah Jadi Duka: Warga Lampung Utara Hilang di Pantai Labuhan Jukung
-
BRI Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Juta Pekerja, Total Rp1,72 Triliun Tersalurkan