SuaraLampung.id - Aksi perampokan sadis dialami supir truk bermuatan bawang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan. Kawanan perampok selain mengambil truk juga menyekap korban di sebuah rumah dan baru kemudian di buang di kawasan villa.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian ini bermula saat korban bernama Supri, melintas di Jalinsum Bumi Ratu pada pagi hari dengan Truk Colt Diesel BE 9126 FI. Korban kemudian langsung dihadang minibus Toyota Avanza berplat nomor BG.
"Kemudian saat beraksi, pelaku AS ini bersama dua rekannya turun dari minibus, lalu korban disuruh turun oleh pelaku. Modus mereka ini, menuduh korban telah menyerempet temennya yang mengendarai sepeda motor," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Korban ditarik paksa, disuruh melihat teman pelaku yang telah terserempet truk korban. Setelah ditelusuri, orang yang mengaku diserempet truk korban masih komplotan. Kemudian supir truk dipaksa masuk ke dalam minibus Avanza oleh para pelaku.
Baca Juga: BMKG: Lampung Bakal Diguyur Hujan Intensitas Ringan Hari Minggu Ini
"Setelah korban masuk ke dalam mobil pelaku, kedua tangan korban lalu diikat pakai tali rafia. Setelah itu, mata korban juga ditutup menggunakan lakban plastik. Tak lama kemudian, truk korban dan muatannya dibawa kabhpara pelaku," ujar AKP Andre Try Putra.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, korban dibawa menggunakan mobil pelaku, lalu disekap di dalam rumah selama 10 hari.
Korban dibuang oleh para pelaku di Muara Dua dalam kamar sebuah villa. Akibat kejadian tersebut, korban merugi satu truk hilang senilai Rp300 juta, berserta muatan bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta.
"Saat beraksi, peran AS ini yang menghadang truk korban bersama dengan Ali Martin, yang sebelumnya sudah tertangkap dan masih menjalani hukuman. Pelaku AS ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di rumahnya," jelas Andre Try Putra.
Pelaku AS melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke sumah sakit terdekat, untuk diberikan bantuan medis. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga: Ibadah Natal dari Rumah, Umat Kristiani Bandar Lampung: Tetap Khidmat
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara