Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 01 November 2021 | 11:30 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno saat diwawancarai awak media [Suara.com/Ahmad Amri]

"Hari ini dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tehadap anggota Polresta Bandar Lampung, Bripka Irfan Setiawan. Saya yakin siappun pimpinan tidak menghendaki ini, " katanya, Senin (01/11/2021).

Irjen Hendro Sugiatno tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan kriminal dan pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat tidak kriminal, seperti hari ini rekan rekan saksikan, apalagi untuk kepentiang individu. Polri pemelihara kam tibmas, penegakan hukum, pengayom dan pelindung masyarakat, " jelasnya.

Dia menambahkan, dalam kesempatan itu  dia juga mengimbau dan berharap kepada seluruh jajaran Polda Lampung agar selalu bersukur atas pekerjaan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Bakal Bersaksi Di Sidang Perkara Suap Eks Penyidik KPK

"Saya ingatkan kepada rekan-rekan sebagai orang yang beragama,tanamkan rasa sukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas amanah sebagai anggota Polri, bekerja sesuai aturan yang harus di taati insan Polri.siapapun yang melanggar akan dikenakan saksi dan bagi angota berprestasi akan kita apresiasi, " ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More