Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:05 WIB
[Suara.com]

“Kan enak bertemu, kalau WA atau SMS ada bukti, bisa di-screenshot dan dilaporkan kamu, kena UU ITE,” kata Anton lagi.

"Nanti kalau ada orang yang menelepon kamu, itu orangnya saya. Maaf ini saya mau ke polda ngurus kasus UU ITE juga. Terserah kamu, saya enggak pandang siapa orangnya. Kalau saya sudah terusik, saya laporkan. Saya bukan jaksa baru, kemarin sore, saya juga pernah di LSM. Maaf saya buru-buru ke polda, " kata Anton, lantas meninggalkan ruangan.

Bantah terima uang

SETELAH awak media ramai-ramai memberitakan adanya intimidasi tersebut, Kejati Lampung menggelar konferensi pers, pada hari yang sama pula.

Baca Juga: Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat

Dalam konferensi pers itu, Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," kata Anton.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mempertegas pernyataan rekan sekerjanya itu. Agus membantah dugaan Jaksa Anton menerima uang.

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis Suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu.”

DPR minta jaksa Agung turun tangan

Baca Juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD

ANGGOTA Komisi III DPR RI Santoso menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan ‘tawar-menawar harga’ perkara di Lampung tersebut.

“Jaksa Agung harus bertindak atas adanya dugaan jual-beli perkara itu. Jika terbukti, maka jaksa tersebut harus diberi sanksi keras, karena menciderai integritasi institusi Kejaksaan RI,” kata Santoso, Senin (25/10/2021).

Menurut Santoso, Kejaksaan Agung harus segera membentuk tim khusus dan bergerak tanpa menunggu klarifikasi dari Kejati Lampung.

“Biar tidak ada konflik kepentingan, maka cukup tim bentukan Jaksa Agung itu saja yang menangani,” kata dia.

Selain itu, Santoso juga mengapresiasi jurnalis yang berani menyajikan skandal ini kepada publik. Karenanya, ia mengecam intimidasi yang menimpa jurnalis Suara.com.

“Jurnalis bekerja berdasarkan undang-undang. Kebebasan pers adalah produk reformasi, bagian dari syarat negara demokrasi. Jika ada kode etik yang dilanggar jurnalis, pihak yang dirugikan bisa meminta klarifikasi, bukan intimidasi,” tegas Santoso.

Load More