SuaraLampung.id - Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial.
Di video terlihat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil sawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan.
Ternyata perilaku Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021).
Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.
"Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit," dikutip dari Website PN Gunung Sugih.
Selain hukuman kerja sosial, Ardito Wijaya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.
Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Wabup Lampung Tengah Dicecar 25 Pertanyaan seputar Joget tanpa Prokes
Perbuatan Ardito dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran prokes yang dilakukan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya terjadi pada 20 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Saat itu Ardito Wijaya menghadiri undangan dari seorang warga bernama Mansur.
Di lokasi, Ardito Wijaya disambut pihak tuan rumah lalu dipersilahkan masuk dan duduk di Kursi depan meja bundar.
Tidak lama kemudian tuan rumah meminta Ardito Wijaya untuk menyumbangkan lagu.
Awalnya terdakwa Wabup Lampung Tengah itu menolak. Kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan 'kalau Bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong
-
Sopir Tangki CPO Gelapkan Muatan dengan Modus 'Kencing' di Jalan Trimurjo
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda