SuaraLampung.id - Sanksi terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang joget tanpa protokol kesehatan di acara hajatan menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai kasus Wabup Lampung Tengah Ardito WIjaya joget tanpa prokes.
"Untuk penentuan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, kami menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Inspektur Provinsi Lampung Freddy, Selasa (6/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait joget tanpa prokes di acara hajatan.
"Keputusan pembinaan sudah dikeluarkan, dan kita akan panggil yang bersangkutan sesuai dengan arahan, kita pun telah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini," katanya.
Dia menjelaskan pembinaan tersebut dilakukan secara tertulis dan lisan, dengan tujuan untuk memberikan pengertian agar pelanggaran tersebut tidak terulang.
"Kita lakukan pembinaan ini tujuannya agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tidak melakukan pelanggaran berulang, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terutama selama berlangsungnya pandemi COVID-19," ujarnya lagi.
Menurutnya, selain pembinaan pengawasan juga akan terus dilakukan agar para pejabat publik dapat melaksanakan perannya sebagai contoh bagi masyarakat.
Sebelumnya penerapan pembinaan atas Wakil Bupati Lampung Tengah oleh Pemerintah Provinsi Lampung terjadi akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa berkerumun dan tidak menggunakan masker selama pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM mikro berlangsung di Lampung. (ANTARA)
Baca Juga: Wabup Lampung Tengah Buka Suara Terkait Video Viral Joget tanpa Patuhi Prokes
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun