Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 13:35 WIB
Wabup Lampung Tengah dokter Ardito Wijaya joget di acara pernikahan. Ardito dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prokes. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.

Pihak pelapor adalah Ketua Perindo Lampung Tengah Habibi. Habibi melaporkan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya setelah viralnya video Ardito asyik joget di acara pernikahan. 

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno angkat bicara mengenai laporan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya. Irjen Hendro memastikan akan segera memeriksa Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

"Iya laporan sudah kami terima, tentunya nanti akan kami pelajari dahulu apa permasalahannya. Setelah dipelajari, kalau sudah oke, kami ambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan," kata Irjen Hendro Sugiatno usai ekspos di Mapolda Lampung, Senin (28/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung

Untuk pemeriksaan saksi-saksi, hingga kini Polda Lampung belum melakukan pemanggilan. Hal ini dikarenakan pihak Polda Lampung baru menerima laporan tersebut pada Minggu (27/6/2021) malam.

"Untuk saksi-saksi belum bisa diperiksa, karena laporan juga baru kemarin. Hari ini baru masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, nanti kami pelajari, kami gelar perkara, dan ambil langkah-langkahnya bagaimana," ujar Hendro.

Sebelumnya meski sudah melayangkan permohonan maaf lewat berbagai media, aksi joget dan nyawer Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, tetap menuai kecaman netizen.

Pasalnya, selain Kepala Daerah, Ardito Wijaya juga berprofesi sebagai dokter yang dinilai lebih paham penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Satu Bulan, 4 Tersangka Ditembak Mati Polisi di Lampung

Load More