Akses masuk akses masuk Ponpes Tahfidz Qur'an Darul Ulum terhalang pagar Perumahan Pesawaran Residen. [Lampungpro.co]
Menanggapi hal ini, Project Manager Perumahan Nasional (Perumnas) BKP dan Pesawaran Residence, Antaria Dwi Nugroho menjelaskan sejak Perumahan Pesawaran Residence dibantun tidak memiliki masalah dengan Ponpes.
"Bangunan kita dibangun sejak 2016, kita sudah bekerja sesuai dengan site plan yang ada. Perumahan berdiri dulu dan tidak pernah menutup akses mana pun. Jadi bisa disimpulkan tidak mungkin kita menutup akses jalan yang ada," jelas Antaria.
Ia juga menerangkan bahwa Perumnas sebenernya menyiapkan lahan di dalam lokasi perumahan untuk tempat ibadah.
"Kenapa memaksakan harus di tanah tersebut untuk dibangun tempat ibadah. Kita sudah siapkan di dalam lahan Perumahan tempat ibadah seluas 1.700 meter persegi," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Melonjak Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 1.918.000 per Gram
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma