SuaraLampung.id - Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Pesawaran Rengga Puspa Negara, dituntut 10 bulan pidana penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tuntutan terhadap oknum jaksa Rengga dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/7/2021).
Oknum jaksa Rengga dituntut hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa Rengga dinilai terbukti secara sah, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dengan ini menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Iskandarsyah dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai jaksa Rengga ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.
Sebelumnya Rengga ditangkap bersama tiga rekannya, oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, saat asyik nyabu di Bandar Lampung pada 8 Februari 2021.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran Handro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28), serta satu aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut 10 bulan penjara.
Ketiganya juga dituntut dengan jeratan pasal yang sama tentang narkotika.
Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri Kabel di Pintu Tol Tegineneng, Pria Ini Tewas Tersetrum
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen