SuaraLampung.id - Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga korupsi dana desa.
Aparatur Desa Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran itu diduga korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom yang bersumber dari dana desa 2017.
Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Pesawaran, yang korupsi dana desa itu ialah inisial JL (38) yang menjabat Kaur Perencanaan dan Pembangunan, serta bendahara desa inisial SL (50).
Atas perbuatannya korupsi dana desa, dua aparatur Desa Gedung Dalom ini ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rendi Eko Oktama mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom.
Pembangunan drainase ini dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.
"Keduanya ini memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa, dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja. Atas hal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Pesawaran," kata AKP Rendi Eko Oktama dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Perkara ini juga melibatkan Kepala Desa Gedung Dalom Hasbunallah. Perkara yang melibatkan Hasbunallah kini sudah bergulir di pengadilan.
Modus operandi mereka, awalnya Kades HN lebih memilih tersangka JL, yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Baca Juga: Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun
"Sedangkan untuk tersangka SL ini, perannya menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL, meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian JL membelanjakan anggaran yang didapatnya, untuk membeli bahan material berupa semen," ujar Rendi Eko Oktama.
Namun jumlah dan harga yang dibelanjakan tidak sesuai dengan rab, sehingga pelaksanaan pembangunan drainase terjadi kekurangan volume. Selain itu, para tukang yang melaksanakan pembangunan juga tidak dibayar sesuai harga.
"Untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ desa, dibuatlah nota pembelian barang palsu hingga tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah diaudit maka timbullah kerugian negara mencapai Rp202 juta," jelas Eko Rendi Oktama.
Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kades Gedung Dalom Hasbunallah divonis hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol