SuaraLampung.id - Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga korupsi dana desa.
Aparatur Desa Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran itu diduga korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom yang bersumber dari dana desa 2017.
Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Pesawaran, yang korupsi dana desa itu ialah inisial JL (38) yang menjabat Kaur Perencanaan dan Pembangunan, serta bendahara desa inisial SL (50).
Atas perbuatannya korupsi dana desa, dua aparatur Desa Gedung Dalom ini ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rendi Eko Oktama mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom.
Pembangunan drainase ini dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.
"Keduanya ini memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa, dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja. Atas hal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Pesawaran," kata AKP Rendi Eko Oktama dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Perkara ini juga melibatkan Kepala Desa Gedung Dalom Hasbunallah. Perkara yang melibatkan Hasbunallah kini sudah bergulir di pengadilan.
Modus operandi mereka, awalnya Kades HN lebih memilih tersangka JL, yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Baca Juga: Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun
"Sedangkan untuk tersangka SL ini, perannya menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL, meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian JL membelanjakan anggaran yang didapatnya, untuk membeli bahan material berupa semen," ujar Rendi Eko Oktama.
Namun jumlah dan harga yang dibelanjakan tidak sesuai dengan rab, sehingga pelaksanaan pembangunan drainase terjadi kekurangan volume. Selain itu, para tukang yang melaksanakan pembangunan juga tidak dibayar sesuai harga.
"Untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ desa, dibuatlah nota pembelian barang palsu hingga tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah diaudit maka timbullah kerugian negara mencapai Rp202 juta," jelas Eko Rendi Oktama.
Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kades Gedung Dalom Hasbunallah divonis hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula