SuaraLampung.id - Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga korupsi dana desa.
Aparatur Desa Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran itu diduga korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom yang bersumber dari dana desa 2017.
Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Pesawaran, yang korupsi dana desa itu ialah inisial JL (38) yang menjabat Kaur Perencanaan dan Pembangunan, serta bendahara desa inisial SL (50).
Atas perbuatannya korupsi dana desa, dua aparatur Desa Gedung Dalom ini ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran.
Baca Juga: Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rendi Eko Oktama mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom.
Pembangunan drainase ini dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.
"Keduanya ini memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa, dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja. Atas hal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Pesawaran," kata AKP Rendi Eko Oktama dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Perkara ini juga melibatkan Kepala Desa Gedung Dalom Hasbunallah. Perkara yang melibatkan Hasbunallah kini sudah bergulir di pengadilan.
Modus operandi mereka, awalnya Kades HN lebih memilih tersangka JL, yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Baca Juga: Mantan Kades Lau Kudus Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Total Kerugiannya!
"Sedangkan untuk tersangka SL ini, perannya menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL, meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian JL membelanjakan anggaran yang didapatnya, untuk membeli bahan material berupa semen," ujar Rendi Eko Oktama.
Namun jumlah dan harga yang dibelanjakan tidak sesuai dengan rab, sehingga pelaksanaan pembangunan drainase terjadi kekurangan volume. Selain itu, para tukang yang melaksanakan pembangunan juga tidak dibayar sesuai harga.
"Untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ desa, dibuatlah nota pembelian barang palsu hingga tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah diaudit maka timbullah kerugian negara mencapai Rp202 juta," jelas Eko Rendi Oktama.
Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kades Gedung Dalom Hasbunallah divonis hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama