Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Ilustrasi Mantan Bupati Lampung Timur Satono. [ANTARA]

Kasus ini sampai bergulir ke meja hijau. Di pengadilan tingkat pertama, Satono divonis bebas. 

Majelis hakim menyatakan Satono tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum. 

Majelis hakim berpendapat perbuatan Satono menempatkan dana kas APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca tidak melanggar UU.

Selain itu menurut majelis hakim, peraturan daerah, keputusan menteri, hingga keputusan presiden, tidak berkonsekuensi pada tindak pidana meskipun dilanggar.

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Kejati Lampung Cek Kebenarannya

“Sehingga semua beban kerugian akibat hilangnya dana yang disimpan di bank menjadi tanggung jawab dan risiko pemilik atau pengelola bank, dalam hal ini BPR Tripanca,” kata ketua majelis hakim Andreas Suharto saat membacakan putusan 17 Oktober 2011 dilansir dari Tempo.co.

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim. Di tingkat kasasi, MA berpendapat lain. 

Majelis Hakim MA berpendapat Satono terbukti menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Akibatnya, mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Selain itu, Satono menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar.

MA memutus Satono bersalah dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur dan menjatuhkannya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Buronan Kakap Mantan Bupati Lampung Timur Satono Meninggal Dunia

Satono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar.
 
Apabila Satono tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Lalu, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Satono akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Load More