SuaraLampung.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Lampung Selatan, divonis bersalah dalam kasus korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016.
Dua ASN Disbertam Lampung Selatan ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016.
Dua ASN Disbertam Lampung Selatan yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016 ialah Sekretaris Disbertam Tiopan Panggabean dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lita Istiyanti.
Majelis Hakim menghukum terdakwa Tiopan Panggabean, dengan hukuman 16 bulan penjara atau 1,4 tahun. Sedangkan terdakwa Lita Istiyani dihukum lebih ringan yaitu hukuman 14 bulan penjara atau 1,2 tahun.
"Kedua terdakwa telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama. Maka dengan ini mengadili untuk terdakwa Tiopan, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara, dan terdakwa Lita satu tahun dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriyanti dalam persidangan, Selasa (6/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dua ASN Disbertam Lampung Selatan itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa Tiopan diwajibkan membayarkan uang pengganti senilai Rp80 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara.
Sementara untuk terdakwa Lita Istiyani, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10 juta, yang diketahui seluruhnya telah dibayarkan dan dititipkan melalui Jaksa.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan
Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Syukri, menuntut terdakwa Tiopan Panggabean, untuk dihukum 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan pidana penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Lita Istiyanti dituntut hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan pidana penjara. Kemudian keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp247 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara. Dalam hal ini, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kurang lebih senilai Rp167,1 juta. Sehingga dengan ini uang pengganti yang belum dibayarkan senilai Rp80 juta.
Dalam perkara ini, Tiopan juga berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Dalam proyek tersebut, total nilai pagu dalam kegiatannya mencapai Rp977 juta di tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok
-
Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta
-
Bocah 11 Tahun Terperosok Palung Laut 2 Meter di Pantai Mutun, Begini Kondisinya
-
Kejar Tayang Sebelum Musim Hujan: Dua Sungai Kritis di Bandar Lampung Dikeruk Maraton
-
Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong