Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Juli 2021 | 09:13 WIB
Ilustrasi pengadilan. Dua ASN Disbertam Lampung Selatan bersalah korupsi lampu jalan Natar. [shutterstock]

Dalam kasus ini, perkaranya pada pemasangan 70 unit lampu, namun watt lampu yang dipasang lebih kecil dari ukuran dalam proyek.

Semestinya 250 watt yang dipasang, namun pada kenyataannya hanya 50 watt.

Selain itu, pemasangan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah, mereka memasangnya dengan cata digantung di atas. Sehingga atas perbuatannya ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp247 juta.

Load More