Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Mei 2021 | 19:44 WIB
Petugas Polsek Tanjung Senang gerebek lapo tuak yang dijadikan arena judi, Selasa (26/5/2021). Pada penggerebekan itu,ada dua oknum polisi yang kedapatan sedang bermain judi kartu remi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Dua oknum polisi kedapatan sedang bermain judi kartu remi di sebuah lapo tuak di kawasan Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (25/5/2021). 

Dua oknum polisi yang kedapatan bermain judi kartu remi ini langsung dibawa petugas Polsek Tanjung Senang dan diserahkan ke Bidang Propam Polresta Bandar Lampung. 

"dua oknum polisi yang terlibat judi juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polresta Bandar Lampung," ujar Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Rabu (26/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Ipda Rosali mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melapor ke Mapolsek Tanjung Senang, bahwa tempat tersebut kerap dijadikan arena judi remi. Dari hasil penggerebekan, turut diamankan delapan pelaku, dimana dua diantaranya ada oknum polisi.

Baca Juga: Vihara Thay Hin Bio Tiadakan Ritual Bersama di Hari Raya Waisak

"Lapo tuak ini jadi modus para pemain judi kartu remi, agar tidak dicurigai polisi. Memang kalau dilihat dari luar itu seperti lapo biasa, tapi ternyata saat kami masuk ke dalam mereka sedang bermain judi remi," kata Ipda Rosali.

Selain itu, polisi juga menemukan meja yang tertata rapi yang digunakan untuk berjudi kartu remi. Hingga kini kedelapan pelaku judi remi yang diamankan Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung, sudah dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Begitu juga dengan dua oknum polisi yang terlibat judi juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polresta Bandar Lampung.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku perjudian, yang dilimpahkan Mapolsek Tanjung Senang.

"Masih kami periksa secara intensif oleh penyidik, dengan barang bukti sejumlah uang dan kartu remi. Para penjudi ini, nantinya bakal dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," sebut Kompol Resky Maulana.

Baca Juga: Lapas Rajabasa Jadi Klaster Covid-19, Rutan Bandar Lampung Perketat Prokes

Load More