Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi Covid-19. Rutan Bandar Lampung perketat prokes cegah penyebaran Covid-19.[Pexels]

SuaraLampung.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, mewaspadai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pihak Rutan Bandar Lampung memutuskan memrperketat protokol kesehatan di lingkungan rutan. 

Langkah ini diambil agar area Rutan Bandar Lampung tidak menjadi klaster baru Covid-19 seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung (lapas Rajabasa).

"Kami akan lebih perketat lagi prokes yang ada di rutan. Ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terhadap pegawai maupun narapidana," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yudi Hari Yanto, Selasa (25/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan, selain perketat prokes, pihaknya juga akan lebih memperketat lagi pintu penjagaan agar setiap barang yang masuk yang diantarkan keluarga narapidana dapat benar-benar diperiksa dengan baik.

Baca Juga: Bertambah, Ada 140 Napi Lapas Rajabasa Terinfeksi Covid-19

Menurut dia, penularan Covid-19 dapat saja menyebar melalui makanan atau pun barang-barang berbagai jenis yang masuk ke dalam rutan.

Pengetatan penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang seperti ponsel dan sebagainya.

"Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan selama ini seperti menjaga prokes sesuai yang dianjurkan pemerintah dapat benar-benar memutus penyebaran Covid-19 khususnya terhadap narapidana," kata dia. (ANTARA)

Load More