Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 23 Mei 2021 | 18:13 WIB
Polsek Candipuro porak poranda setelah dibakar warga. Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengaku tidak akan membangun lagi kantor Polsek Candipuro karena tidak punya uang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan Polsek Candipuro. Dua tersangka tersebut ditetapkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (21/5/2021).

Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (23/5/2021).

"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," katanya seperti dilansir Antara. 

Pandra menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru, yakni RH dan RS.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Ini Perannya

Dia mengemukakan, Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.

Tersangka RH dan MS dari hasil pemeriksaan penyidik semula belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun, setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro. Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. (Antara)

Baca Juga: Polsek Candipuro Dibakar, Kapolda Lampung Copot Kapolsek

Load More