SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi turut terlibat dalam kasus fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Untuk itu JPU menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Hermansyah juga dituntut JPU KPK hukuman denda Rp500 juta.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka meminta Majelis Hakim agar menghukum tujuh tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar 50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian dalam persidangan, terdakwa juga terbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. JPU menilai terdakwa Hermansyah Hamidi melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi: 6 Daerah di Lampung Diselimuti Abu Vulkanik
-
Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Lampung Diganti Daring
-
Sisa Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Terlihat di Bandarlampung
-
Bakauheni-Merak Normal: Terlihat Abu Erupsi Anak Krakatau, Ombak Kencang
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelabuhan Panjang Tetap Berdenyut: Masker Jadi Atribut Wajib