SuaraLampung.id - Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian menjadi saksi kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam kesaksiannya, Ahmad Bastian mengaku pernah menyetor uang demi mendapatkan proyek.
Uang yang disetor anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian senilai Rp 500 juta. Uang itu Ahmad Bastian serahkan ke Agus Bhakti Nugroho, orang dekat eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Ahmad Bastian mengaku pernah terlibat, dalam penggarapan proyek senilai Rp70 miliar pada Dinas PUPR Lampung Selatan, dari Direktur PT Krakatau Sukses Pratama milik Boby.
Selain itu, Ahmad Bastian juga mengakui pernah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp500 juta, dengan harapan bisa mendapatkan proyek di Lampung Selatan.
Dalam persidangan, Ahmad Bastian pernah menjadi bagian dari tim sukses pemenangan Zainudin-Nanang pada Pilkada Lampung Selatan tahun 2015.
Sebelum pencalonan di Pilkada tahun 2015, Bastian juga pernah diperintahkan untuk membangun rumah dan masjid Bani Hasan, milik Zulkifli Hasan.
"Saya tidak seberapa terlibat dalam Pilkada Lampung Selatan, karena saat itu bangunan itu sepenuhnya belum jadi. Saat berjalan di tahun 2015, sudah dibayarkan uangnya dari Zainudin ke Darman, Jono, dan Agus BN. Rumah pembangunannya lupa, karena tidak memakai RAB, totalnya sekitar Rp33 miliar," kata Ahmad Bastian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Sepengetahuan Ahmad Bastian, pembangunan itu pakai anggaran sendiri karena saat itu Zainudin belum jadi bupati. Setelah itu Bastian dilibatkan dalam proyek senilai Rp70 miliar dari orang dekat Zainudin bernama Boby, karena saat itu ia tidak mengenal lapangan.
"Bobi saat itu mendapat proyek banyak sekitar Rp70 miliar, itu semuanya saya kerjakan. Zainudin juga meminta saya mengelola proyek DAK senilai Rp9 miliar dan meminta berhubungan dengan ABN. Lalu dia (ABN) menyampaikan jika mendapat pekerjaan disisihkan 20 persen dari nilai proyek," ujar Ahmad Bastian.
Baca Juga: Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan
Selanjutnya Bastian memberikan uang Rp500 juta ke ABN, dengan dalih saat itu untuk penyelesaian pembayaran tanah Alzier, yang dikirim lewat Bank BNI di Jalan Kartini Bandar Lampung.
Dari nilai Rp500 juta itu, Bastian pernah berharap agar bisa mendapat jatah proyek yang nilainya Rp9 miliar dari proyek DAK. Namun pada kenyataannya Bastian tidak mendapat proyek itu, justru kontak whatsappnya diblokir oleh Zainudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan
-
Pemprov Lampung Amankan PAD Rp1 Triliun di Caturwulan I: Sektor Pajak Kendaraan Jadi PR Berat