SuaraLampung.id - Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian menjadi saksi kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam kesaksiannya, Ahmad Bastian mengaku pernah menyetor uang demi mendapatkan proyek.
Uang yang disetor anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian senilai Rp 500 juta. Uang itu Ahmad Bastian serahkan ke Agus Bhakti Nugroho, orang dekat eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Ahmad Bastian mengaku pernah terlibat, dalam penggarapan proyek senilai Rp70 miliar pada Dinas PUPR Lampung Selatan, dari Direktur PT Krakatau Sukses Pratama milik Boby.
Selain itu, Ahmad Bastian juga mengakui pernah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp500 juta, dengan harapan bisa mendapatkan proyek di Lampung Selatan.
Dalam persidangan, Ahmad Bastian pernah menjadi bagian dari tim sukses pemenangan Zainudin-Nanang pada Pilkada Lampung Selatan tahun 2015.
Sebelum pencalonan di Pilkada tahun 2015, Bastian juga pernah diperintahkan untuk membangun rumah dan masjid Bani Hasan, milik Zulkifli Hasan.
"Saya tidak seberapa terlibat dalam Pilkada Lampung Selatan, karena saat itu bangunan itu sepenuhnya belum jadi. Saat berjalan di tahun 2015, sudah dibayarkan uangnya dari Zainudin ke Darman, Jono, dan Agus BN. Rumah pembangunannya lupa, karena tidak memakai RAB, totalnya sekitar Rp33 miliar," kata Ahmad Bastian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Sepengetahuan Ahmad Bastian, pembangunan itu pakai anggaran sendiri karena saat itu Zainudin belum jadi bupati. Setelah itu Bastian dilibatkan dalam proyek senilai Rp70 miliar dari orang dekat Zainudin bernama Boby, karena saat itu ia tidak mengenal lapangan.
"Bobi saat itu mendapat proyek banyak sekitar Rp70 miliar, itu semuanya saya kerjakan. Zainudin juga meminta saya mengelola proyek DAK senilai Rp9 miliar dan meminta berhubungan dengan ABN. Lalu dia (ABN) menyampaikan jika mendapat pekerjaan disisihkan 20 persen dari nilai proyek," ujar Ahmad Bastian.
Baca Juga: Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan
Selanjutnya Bastian memberikan uang Rp500 juta ke ABN, dengan dalih saat itu untuk penyelesaian pembayaran tanah Alzier, yang dikirim lewat Bank BNI di Jalan Kartini Bandar Lampung.
Dari nilai Rp500 juta itu, Bastian pernah berharap agar bisa mendapat jatah proyek yang nilainya Rp9 miliar dari proyek DAK. Namun pada kenyataannya Bastian tidak mendapat proyek itu, justru kontak whatsappnya diblokir oleh Zainudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Peluang Emas Jadi ASN! Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi, Guru dan Nakes Jadi Rebutan
-
Akhir Pelarian di Tanah Banten: Jejak Berdarah Si Manusia Silver yang Bacok Sopir Travel di Balam
-
Mempertaruhkan Masa Depan di Kursi Ilegal: Nestapa Siswa SMA Siger Bandar Lampung
-
Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
-
Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung