SuaraLampung.id - Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian menjadi saksi kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam kesaksiannya, Ahmad Bastian mengaku pernah menyetor uang demi mendapatkan proyek.
Uang yang disetor anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian senilai Rp 500 juta. Uang itu Ahmad Bastian serahkan ke Agus Bhakti Nugroho, orang dekat eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Ahmad Bastian mengaku pernah terlibat, dalam penggarapan proyek senilai Rp70 miliar pada Dinas PUPR Lampung Selatan, dari Direktur PT Krakatau Sukses Pratama milik Boby.
Selain itu, Ahmad Bastian juga mengakui pernah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp500 juta, dengan harapan bisa mendapatkan proyek di Lampung Selatan.
Dalam persidangan, Ahmad Bastian pernah menjadi bagian dari tim sukses pemenangan Zainudin-Nanang pada Pilkada Lampung Selatan tahun 2015.
Sebelum pencalonan di Pilkada tahun 2015, Bastian juga pernah diperintahkan untuk membangun rumah dan masjid Bani Hasan, milik Zulkifli Hasan.
"Saya tidak seberapa terlibat dalam Pilkada Lampung Selatan, karena saat itu bangunan itu sepenuhnya belum jadi. Saat berjalan di tahun 2015, sudah dibayarkan uangnya dari Zainudin ke Darman, Jono, dan Agus BN. Rumah pembangunannya lupa, karena tidak memakai RAB, totalnya sekitar Rp33 miliar," kata Ahmad Bastian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Sepengetahuan Ahmad Bastian, pembangunan itu pakai anggaran sendiri karena saat itu Zainudin belum jadi bupati. Setelah itu Bastian dilibatkan dalam proyek senilai Rp70 miliar dari orang dekat Zainudin bernama Boby, karena saat itu ia tidak mengenal lapangan.
"Bobi saat itu mendapat proyek banyak sekitar Rp70 miliar, itu semuanya saya kerjakan. Zainudin juga meminta saya mengelola proyek DAK senilai Rp9 miliar dan meminta berhubungan dengan ABN. Lalu dia (ABN) menyampaikan jika mendapat pekerjaan disisihkan 20 persen dari nilai proyek," ujar Ahmad Bastian.
Baca Juga: Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan
Selanjutnya Bastian memberikan uang Rp500 juta ke ABN, dengan dalih saat itu untuk penyelesaian pembayaran tanah Alzier, yang dikirim lewat Bank BNI di Jalan Kartini Bandar Lampung.
Dari nilai Rp500 juta itu, Bastian pernah berharap agar bisa mendapat jatah proyek yang nilainya Rp9 miliar dari proyek DAK. Namun pada kenyataannya Bastian tidak mendapat proyek itu, justru kontak whatsappnya diblokir oleh Zainudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Subsidi Rp300 Juta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah
-
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
-
Gebrakan Itera! BRT Canggih Rute Kampus-MBK Diluncurkan dengan WiFi Gratis dan AI
-
Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung