SuaraLampung.id - Sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan mengungkap modus kongkalikong para pejabat dan rekanan dalam mendapatkan jatah proyek.
Modus kongkalikong berbagi proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ini diungkap saksi Direktur CV Bekas Abadi Rusman Effendi di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).
Dalam persidangan, saksi Rusman Efendi mengatakan, awalnya ia mendapatkan proyek di Dinas PUPR setelah berkenalan dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi di tahun 2016. Saat itu ia sedang bersilaturahmi bersama tim pemenangan Zainudin-Nanang di rumah Zainudin Hasan.
"Saat itu kami sedang bersilaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, tapi tanpa sengaja bertemu dengan para kadis disana, termasuk Kadis PUPR Lampung Selatan. Setelah itu, saya mendapat perintah untuk mendata bagi tim pemenangan, pers, ormas, hingga LSM untuk jatah pekerjaan," kata Rusman Efendi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Selanjutnya daftar nama yang dicatat itu, nantinya akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan. Ada juga sebagian untuk menyampaikan ke rekanan terutama ke tim sukses, tapi ada juga yang tidak mendapat pekerjaan.
"Rekanan dan nama-nama yang diploting, kemudian diminta menyiapkan tiga perusahaan, lalu diserahkan ke panitia. Nantinya yang menentukan pemenang dari pihak PUPR yakni Syahroni dan Hermansyah. Pada tahun 2017, saat itu plotingan proyek senilai Rp50 miliar," ujar Rusman Efendi.
Akan tetapi setelah setengah perjalanan, plotingan Rp50 miliar itu ditarik kembali senilai Rp10 miliar, dengan alasan untuk DPRD Lampung Selatan.
Namun setelah itu, ditarik lagi plotingan proyek itu senilai Rp10 miliar, alasannya karena gagal pelelangan tidak mencapai waktu. Hingga pada akhirnya, angka plotingan proyek yang didapat hanya Rp30 miliar yang terselesaikan.
"Dari nilai proyek itu, Awalnya kami tidak dibebani fee, akan tetapi dalam perjalanan pekerjaannya ada angka yang harus dibayarkan untuk Bupati Zainudin sebesar 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia. Kemudian timses keberatan dengan setoran itu, lalu kami berkonsultasi ke ABN, namun disarankan sama," jelas Rusman Efendi.
Baca Juga: Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
Setelah itu mereka diminta Hermansyah, untuk mengikuti perintah yang ada, dengan dalih apabila tidak diikuti maka akan menjadi masalah. Setelah itu disepakati akhirnya 20 persen dikumpulkan ke Rusman Efendi, untuk diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
7 Jasa Bersih-bersih dan Cuci Karpet Rumah Jelang Idul Fitri yang Banyak Dicari
-
Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magribnya
-
Promo Hypermart Jelang Lebaran: 7 Biskuit Kaleng Diskon Besar yang Lagi Diburu Pembeli
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran