SuaraLampung.id - Sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan mengungkap modus kongkalikong para pejabat dan rekanan dalam mendapatkan jatah proyek.
Modus kongkalikong berbagi proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ini diungkap saksi Direktur CV Bekas Abadi Rusman Effendi di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).
Dalam persidangan, saksi Rusman Efendi mengatakan, awalnya ia mendapatkan proyek di Dinas PUPR setelah berkenalan dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi di tahun 2016. Saat itu ia sedang bersilaturahmi bersama tim pemenangan Zainudin-Nanang di rumah Zainudin Hasan.
"Saat itu kami sedang bersilaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, tapi tanpa sengaja bertemu dengan para kadis disana, termasuk Kadis PUPR Lampung Selatan. Setelah itu, saya mendapat perintah untuk mendata bagi tim pemenangan, pers, ormas, hingga LSM untuk jatah pekerjaan," kata Rusman Efendi dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Selanjutnya daftar nama yang dicatat itu, nantinya akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan. Ada juga sebagian untuk menyampaikan ke rekanan terutama ke tim sukses, tapi ada juga yang tidak mendapat pekerjaan.
"Rekanan dan nama-nama yang diploting, kemudian diminta menyiapkan tiga perusahaan, lalu diserahkan ke panitia. Nantinya yang menentukan pemenang dari pihak PUPR yakni Syahroni dan Hermansyah. Pada tahun 2017, saat itu plotingan proyek senilai Rp50 miliar," ujar Rusman Efendi.
Akan tetapi setelah setengah perjalanan, plotingan Rp50 miliar itu ditarik kembali senilai Rp10 miliar, dengan alasan untuk DPRD Lampung Selatan.
Namun setelah itu, ditarik lagi plotingan proyek itu senilai Rp10 miliar, alasannya karena gagal pelelangan tidak mencapai waktu. Hingga pada akhirnya, angka plotingan proyek yang didapat hanya Rp30 miliar yang terselesaikan.
"Dari nilai proyek itu, Awalnya kami tidak dibebani fee, akan tetapi dalam perjalanan pekerjaannya ada angka yang harus dibayarkan untuk Bupati Zainudin sebesar 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia. Kemudian timses keberatan dengan setoran itu, lalu kami berkonsultasi ke ABN, namun disarankan sama," jelas Rusman Efendi.
Baca Juga: Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
Setelah itu mereka diminta Hermansyah, untuk mengikuti perintah yang ada, dengan dalih apabila tidak diikuti maka akan menjadi masalah. Setelah itu disepakati akhirnya 20 persen dikumpulkan ke Rusman Efendi, untuk diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar