Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 19 April 2021 | 14:45 WIB
Sebanyak 17 bangunan di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, digusur oleh Pemprov Lampung, Senin (19/4/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Warga Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, yang bangunannya digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengaku kecewa. 

Warga kecewa karena Pemprov Lampung main gusur tanpa memberikan kompensasi. Padahal warga mengaku sudah memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah di atas bangunan yang digusur. 

Adi Giwox (46) salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut, mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. Adi menilai suara warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.

"Sejauh ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah, atas proses pengosongan paksa ini. Kami tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak pernah ada kompensasi," kata Adi Giwox, Senin (19/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015.

Termasuk salah satunya pernah mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.

"Setelah dilakukan berkali-kali pertemuan, hingga disimpulkan semata-mata menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, ini prosesnya baru Jumat kemarin, sementara surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021," ungkap Qodratul Ikhwan.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan menanggapi dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Pemprov menilai, warga yang menempati bangunan itu tidak benar, bahkan Pemprov Lampung mengklaim sudah mengingatkan sejak awal.

Pemprov Lampung melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Rebut Senjata Tajam dari Pelaku, IRT di Tanjung Bintang Lawan Pemerkosa

Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi. 

Load More