SuaraLampung.id - Warga Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, yang bangunannya digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengaku kecewa.
Warga kecewa karena Pemprov Lampung main gusur tanpa memberikan kompensasi. Padahal warga mengaku sudah memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah di atas bangunan yang digusur.
Adi Giwox (46) salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut, mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. Adi menilai suara warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.
"Sejauh ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah, atas proses pengosongan paksa ini. Kami tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak pernah ada kompensasi," kata Adi Giwox, Senin (19/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015.
Termasuk salah satunya pernah mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.
"Setelah dilakukan berkali-kali pertemuan, hingga disimpulkan semata-mata menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, ini prosesnya baru Jumat kemarin, sementara surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021," ungkap Qodratul Ikhwan.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan menanggapi dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Pemprov menilai, warga yang menempati bangunan itu tidak benar, bahkan Pemprov Lampung mengklaim sudah mengingatkan sejak awal.
Pemprov Lampung melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat