SuaraLampung.id - Warga Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, yang bangunannya digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengaku kecewa.
Warga kecewa karena Pemprov Lampung main gusur tanpa memberikan kompensasi. Padahal warga mengaku sudah memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah di atas bangunan yang digusur.
Adi Giwox (46) salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut, mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. Adi menilai suara warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.
"Sejauh ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah, atas proses pengosongan paksa ini. Kami tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak pernah ada kompensasi," kata Adi Giwox, Senin (19/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015.
Termasuk salah satunya pernah mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.
"Setelah dilakukan berkali-kali pertemuan, hingga disimpulkan semata-mata menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, ini prosesnya baru Jumat kemarin, sementara surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021," ungkap Qodratul Ikhwan.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan menanggapi dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Pemprov menilai, warga yang menempati bangunan itu tidak benar, bahkan Pemprov Lampung mengklaim sudah mengingatkan sejak awal.
Pemprov Lampung melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?