SuaraLampung.id - Warga Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, yang bangunannya digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengaku kecewa.
Warga kecewa karena Pemprov Lampung main gusur tanpa memberikan kompensasi. Padahal warga mengaku sudah memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah di atas bangunan yang digusur.
Adi Giwox (46) salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut, mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. Adi menilai suara warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.
"Sejauh ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah, atas proses pengosongan paksa ini. Kami tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak pernah ada kompensasi," kata Adi Giwox, Senin (19/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015.
Termasuk salah satunya pernah mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.
"Setelah dilakukan berkali-kali pertemuan, hingga disimpulkan semata-mata menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, ini prosesnya baru Jumat kemarin, sementara surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021," ungkap Qodratul Ikhwan.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan menanggapi dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Pemprov menilai, warga yang menempati bangunan itu tidak benar, bahkan Pemprov Lampung mengklaim sudah mengingatkan sejak awal.
Pemprov Lampung melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Rebut Senjata Tajam dari Pelaku, IRT di Tanjung Bintang Lawan Pemerkosa
Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi.
Berita Terkait
-
Di Tengah Penggusuran PKL, Pemerintah Tak Berani Gusur Restoran Mewah Tak Berizin?
-
Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
-
Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Masih Ingin Melawan, Sebut Eksekusi Lahan Tak Sesuai Prosedur
-
Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!
-
Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terkini
-
Berobat di Puskesmas Lampung Tengah? Bayar Praktis Pakai QRIS
-
Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar