SuaraLampung.id - Warga Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, yang bangunannya digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengaku kecewa.
Warga kecewa karena Pemprov Lampung main gusur tanpa memberikan kompensasi. Padahal warga mengaku sudah memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah di atas bangunan yang digusur.
Adi Giwox (46) salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut, mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. Adi menilai suara warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.
"Sejauh ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah, atas proses pengosongan paksa ini. Kami tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak pernah ada kompensasi," kata Adi Giwox, Senin (19/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015.
Termasuk salah satunya pernah mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.
"Setelah dilakukan berkali-kali pertemuan, hingga disimpulkan semata-mata menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, ini prosesnya baru Jumat kemarin, sementara surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021," ungkap Qodratul Ikhwan.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan menanggapi dan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Pemprov menilai, warga yang menempati bangunan itu tidak benar, bahkan Pemprov Lampung mengklaim sudah mengingatkan sejak awal.
Pemprov Lampung melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah