SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung menggusur bangunan dan ruko yang ada di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Penggusuran itu dilakukan karena Pemprov Lampung mengklaim bangunan dan ruko warga berdiri di lahan milik Pemprov Lampung. Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko yang dieksekusi Pemprov Lampung di wilayah tersebut.
Dari pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, sebelum dilakukan penggusuran warga sekitar sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas gabungan bersama dua alat berat eksavator yang diterjunkan tetap mengeksekusi pengosongan lahan itu.
Koordinator Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Lakoni mengatakan, pengosongan lahan ini dilakukan setelah Pemprov Lampung mengklaim memenangkan hak tanah tersebut. Sebelumnya warga sekitar menyadari bahwa, sertifikat yang ada bukanlah alat bukti kuat kepemilikan lahan.
Baca Juga: Rebut Senjata Tajam dari Pelaku, IRT di Tanjung Bintang Lawan Pemerkosa
"Kami melaksanakan pengosongan lahan setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung. Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan itu tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke tujuh dan tetap tidak diindahkan,” kata Lakoni saat ditemui awak media di lokasi.
Oleh karenanya setelah surat peringatan tak kunjung diindahkan warga sekitar, maka Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan ke warga bahwasanya pada Senin 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan. Namun saat Pemprov melayangkan surat itu, warga sekitar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.
"Kami punya sertifikat sejak 2014, sedangkan mereka punya akta jual beli (AJB) tanah pada 2017. Tapi sebelum mereka punya tapi (AJB) itu, sudah dibatalkan kecamatan dan sporadik juga karena bertentangan. Dengan adanya gugatan itu, Pemprov siap menanggung keputusan dikeluarkan pengadilan," ujar Lakoni.
Berita Terkait
-
Di Tengah Penggusuran PKL, Pemerintah Tak Berani Gusur Restoran Mewah Tak Berizin?
-
Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
-
Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Masih Ingin Melawan, Sebut Eksekusi Lahan Tak Sesuai Prosedur
-
Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!
-
Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram