SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung menggusur bangunan dan ruko yang ada di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Penggusuran itu dilakukan karena Pemprov Lampung mengklaim bangunan dan ruko warga berdiri di lahan milik Pemprov Lampung. Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko yang dieksekusi Pemprov Lampung di wilayah tersebut.
Dari pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, sebelum dilakukan penggusuran warga sekitar sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas gabungan bersama dua alat berat eksavator yang diterjunkan tetap mengeksekusi pengosongan lahan itu.
Koordinator Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Lakoni mengatakan, pengosongan lahan ini dilakukan setelah Pemprov Lampung mengklaim memenangkan hak tanah tersebut. Sebelumnya warga sekitar menyadari bahwa, sertifikat yang ada bukanlah alat bukti kuat kepemilikan lahan.
"Kami melaksanakan pengosongan lahan setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung. Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan itu tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke tujuh dan tetap tidak diindahkan,” kata Lakoni saat ditemui awak media di lokasi.
Oleh karenanya setelah surat peringatan tak kunjung diindahkan warga sekitar, maka Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan ke warga bahwasanya pada Senin 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan. Namun saat Pemprov melayangkan surat itu, warga sekitar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.
"Kami punya sertifikat sejak 2014, sedangkan mereka punya akta jual beli (AJB) tanah pada 2017. Tapi sebelum mereka punya tapi (AJB) itu, sudah dibatalkan kecamatan dan sporadik juga karena bertentangan. Dengan adanya gugatan itu, Pemprov siap menanggung keputusan dikeluarkan pengadilan," ujar Lakoni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Mau Kerja di Lingkungan Istana? Wantimpres Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar!
-
Rundown Pestapora 2025: Jadwal, Pembagian Panggung dan Tukar Lagu Para Musisi
Terkini
-
Ratusan Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG: Pemerintah Tanggung Biaya, Kondisi Dapur Terungkap
-
TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!
-
Dari Radikal Jadi Nasionalis: 3 Napi Teroris Lampung Ucap Ikrar Setia NKRI
-
Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga
-
Mahasiswa Dikeroyok Usai Pergoki Dugaan Pengecoran BBM di SPBU Terbanggi Besar