SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung menggusur bangunan dan ruko yang ada di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Penggusuran itu dilakukan karena Pemprov Lampung mengklaim bangunan dan ruko warga berdiri di lahan milik Pemprov Lampung. Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko yang dieksekusi Pemprov Lampung di wilayah tersebut.
Dari pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, sebelum dilakukan penggusuran warga sekitar sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas gabungan bersama dua alat berat eksavator yang diterjunkan tetap mengeksekusi pengosongan lahan itu.
Koordinator Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Lakoni mengatakan, pengosongan lahan ini dilakukan setelah Pemprov Lampung mengklaim memenangkan hak tanah tersebut. Sebelumnya warga sekitar menyadari bahwa, sertifikat yang ada bukanlah alat bukti kuat kepemilikan lahan.
"Kami melaksanakan pengosongan lahan setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung. Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan itu tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke tujuh dan tetap tidak diindahkan,” kata Lakoni saat ditemui awak media di lokasi.
Oleh karenanya setelah surat peringatan tak kunjung diindahkan warga sekitar, maka Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan ke warga bahwasanya pada Senin 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan. Namun saat Pemprov melayangkan surat itu, warga sekitar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.
"Kami punya sertifikat sejak 2014, sedangkan mereka punya akta jual beli (AJB) tanah pada 2017. Tapi sebelum mereka punya tapi (AJB) itu, sudah dibatalkan kecamatan dan sporadik juga karena bertentangan. Dengan adanya gugatan itu, Pemprov siap menanggung keputusan dikeluarkan pengadilan," ujar Lakoni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah