Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 28 Maret 2021 | 18:50 WIB
Refleksi penumpang berada di dalam bus yang berhenti di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] Masuk Lampung Jelang Lebaran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid 19

SuaraLampung.id - Menjelang Lebaran Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan akan dilakukan pengetatan bagi masyarakat yang ingin masuk Kota Bandarlampung salah satunya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sementara mengenai kebijakan mudik pemerintah daerah akan mengikuti intruksi dari Pemerintah Pusat.

"Kalau Pusat melarang, tentunya kami pun akan melarang warga untuk mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung,  seperti dilansir dari ANTARA, Minggu (28/3/2021).

Meski begitu, Pemerintah telah melarang warganya untuk melakukan mudik juga mencegah penyebaran COVID-19 namun pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menahan masyarakat dari provinsi lain untuk datang ke sini.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran

"Maka sebagai antisipasinya nanti akan kita perketat lagi penjagaan di pintu masuk kota ditambahkan mereka yang bukan warga Bandarlampung harus memiliki sertifikat vaksinasi," kata dia.

Dia pun berharap kepada semua pemerintah daerah dapat menjalankan perintah dari Pemerintah Pusat guna melarang warga untuk tidak mudik lebaran, terutama daerah-daerah tetangga seperti Palembang, Jambi dan sekitarnya.

Menurut Wali Kota Bandarlampung itu, saat ini sebisa mungkin masyarakat menghindari kerumunan dan mobilitasnya serta menjaga kesehatan tubuh guna terhindar dari COVID-19 meskipun sudah ada vaksinasi.

"Lebih baik kita beraktivitas di rumah saja, terutama nanti saat Lebaran agar terhindar dari infeksi virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi

Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. (ANTARA)

Load More