SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menagih tunggakan iuran BPJamsostek di beberapa perusahaan di Lampung. Keterlibatan Kejati Lampung dalam penagihan tunggakan iuran BPJamsostek setelah adanya surat kuasa khusus (SKK) dari BPJamsostek.
BPJamsostek membuat surat kuasa khusus untuk Kejati Lampung melakukan penagihan tunggakan iuran BPJamsostek di Lampung.
"Beberapa minggu lalu BPJamsostek telah mengirim 10 SKK ke kita terkait piutang iuran beberapa perusahaan," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, M Hari Wahyudi, Jumat (26/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia melanjutkan SKK yang diterimanya tersebut SKK penagihan untuk di tahun 2021. Kemungkinan pihak BPJamsostek kembali akan memberikan SKK mengingat banyaknya piutang iuran tagihan.
"Saya tidak tahu persisnya berapa tapi yang saya dengar hasil rapat beberapa waktu lalu ada sekira miliaran rupiah," kata dia.
Hari menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lampung yang akan dilakukan penagihan bersama Kejari di antaranya Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang.
Langkah ke depan pihaknya akan mengundang perusahaan yang terdaftar piutang iuran dan akan dilakukan mediasi bersama BPJamsostek.
"Kita akan tanyakan apa kendalanya sehingga menunggak. Tapi ketika kita sudah mediasi dan ternyata tidak ada itikad baik itu sendiri akan ada sanksi nya yakni UU No.24 Tahun 2011 Pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara selama delapan tahun," kata dia lagi.
Baca Juga: Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dilakukan Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung