Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:39 WIB
ILustrasi BPJamsostek. Kejati Lampung akan menagih tunggakan iuran BPJamsostek ke beberapa perusahaan di Lampung. [Dok : BPJamsostek]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menagih tunggakan iuran BPJamsostek di beberapa perusahaan di Lampung. Keterlibatan Kejati Lampung dalam penagihan tunggakan iuran BPJamsostek setelah adanya surat kuasa khusus (SKK) dari BPJamsostek. 

BPJamsostek membuat surat kuasa khusus untuk  Kejati Lampung melakukan penagihan tunggakan iuran BPJamsostek di Lampung. 

"Beberapa minggu lalu BPJamsostek telah mengirim 10 SKK ke kita terkait piutang iuran beberapa perusahaan," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, M Hari Wahyudi, Jumat (26/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Dia melanjutkan SKK yang diterimanya tersebut SKK penagihan untuk di tahun 2021. Kemungkinan pihak BPJamsostek kembali akan memberikan SKK mengingat banyaknya piutang iuran tagihan.

Baca Juga: Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dilakukan Online

"Saya tidak tahu persisnya berapa tapi yang saya dengar hasil rapat beberapa waktu lalu ada sekira miliaran rupiah," kata dia.

Hari menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lampung yang akan dilakukan penagihan bersama Kejari di antaranya Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang.

Langkah ke depan pihaknya akan mengundang perusahaan yang terdaftar piutang iuran dan akan dilakukan mediasi bersama BPJamsostek.

"Kita akan tanyakan apa kendalanya sehingga menunggak. Tapi ketika kita sudah mediasi dan ternyata tidak ada itikad baik itu sendiri akan ada sanksi nya yakni UU No.24 Tahun 2011 Pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara selama delapan tahun," kata dia lagi.

Baca Juga: 3 Hari Beroperasi, Kamera ETLE Catat 28 Pelanggaran di Bandar Lampung

Load More