SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menagih tunggakan iuran BPJamsostek di beberapa perusahaan di Lampung. Keterlibatan Kejati Lampung dalam penagihan tunggakan iuran BPJamsostek setelah adanya surat kuasa khusus (SKK) dari BPJamsostek.
BPJamsostek membuat surat kuasa khusus untuk Kejati Lampung melakukan penagihan tunggakan iuran BPJamsostek di Lampung.
"Beberapa minggu lalu BPJamsostek telah mengirim 10 SKK ke kita terkait piutang iuran beberapa perusahaan," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, M Hari Wahyudi, Jumat (26/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia melanjutkan SKK yang diterimanya tersebut SKK penagihan untuk di tahun 2021. Kemungkinan pihak BPJamsostek kembali akan memberikan SKK mengingat banyaknya piutang iuran tagihan.
Baca Juga: Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dilakukan Online
"Saya tidak tahu persisnya berapa tapi yang saya dengar hasil rapat beberapa waktu lalu ada sekira miliaran rupiah," kata dia.
Hari menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lampung yang akan dilakukan penagihan bersama Kejari di antaranya Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang.
Langkah ke depan pihaknya akan mengundang perusahaan yang terdaftar piutang iuran dan akan dilakukan mediasi bersama BPJamsostek.
"Kita akan tanyakan apa kendalanya sehingga menunggak. Tapi ketika kita sudah mediasi dan ternyata tidak ada itikad baik itu sendiri akan ada sanksi nya yakni UU No.24 Tahun 2011 Pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara selama delapan tahun," kata dia lagi.
Baca Juga: 3 Hari Beroperasi, Kamera ETLE Catat 28 Pelanggaran di Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas