SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Ada lima kamera ETLE yang dipasang di Kota Bandar Lampung.
Setelah diresmikan operasional tilang elektronik atau ETLE pada 23 Maret 2021 lalu, kamera ETLE merekam ada 28 pelanggaran lalu lintas di Bandar Lampung.
Pelanggaran lalu lintas yang tercatat kamera tilang elektroni atau ETLE ini dilakukan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandar Lampung, kami mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, Jumat (27/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah
Ia mengatakan bahwa untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, pihaknya akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara yang bersangkutan.
"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.
Menurutnya, walaupun saat ini ETLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.
"Pelanggaran yang terekam masih banyak pengendara roda dua yang tidak memakai helm, mungkin ini budaya masyarakat yang menganggap karena jarak tempuh yang dituju dekat maka tak perlu pakai pelindung kepala, kemudian untuk roda empat masih ada sopir yang tidak memakai sabuk pengaman," kata dia.
Dia pun berharap transformasi teknologi yang dipakai oleh kepolisian dapat mengubah budaya berlalu lintas masyarakat.
Baca Juga: Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi
"Saya juga mengharapkan peran serta stakholder dan masyarakat untuk mendukung kinerja polisi, dengan adanya ETLE ini. Kita inginkan adanya kesadaran berlalu lintas dari seluruh warga Bandar Lampung," kata dia.
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Penggunaan Lampu Strobo Siap-siap Kena Tilang, Polisi Bakal Beri Tindakan di Tempat
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan