SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melayangkan surat peringatan ke salah satu rumah sakit swastakarena membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di TPA Bakung.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke lapangan saat mendengar informasi adanya limbah B3 medis di TPA Bakung.
Hasil pengecekan di lapangan, kata Edwin, pihaknya memang menemukan adanya limbah medis dari salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung.
Atas dasar temuan itu, pihak Dinas Kesehatan Bandar Lampung melayangkan surat teguran ke pihak rumah sakit yang bersangkutan.
Baca Juga: Bocah Penjual Nasi Goreng di Lampung Viral, Aksinya Bak Koki Berpengalaman
"Sanksi tegas belum ada, tapi kita sudah berikan surat peringatan agar mereka tidak membuang limbah medis lagi ke TPA Bakung," kata Edwin Rusli, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Antara.
Menurut Edwin, limbah medis tidak boleh dibuang ke TPA Bakung karena TPA Bakung diperuntukkan untuk sampah rumah tangga.
"TPA Bakung kan jelas, tidak diperuntukkan untuk limbah medis, sangat berbahaya jika ada limbah medis terutama jarum suntik berada di sana," kata dia.
Sebab, lanjut dia, limbah medis apalagi yang B3 sangat berpotensi menularkan penyakit bukan hanya COVID-19, tapi penyakit lainnya juga bisa ditularkan melalui limbah tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPDR Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Dinas Kesehatan membuat aturan tegas dan mengawasi pembuangan limbah di semua rumah sakit di kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Satu Terduga Pencuri di Panjang Tewas Dihakimi Massa
"Limbah medis seperti masker dan lainnya saat ini menjadi masalah baru bagi kita sehingga pemkot membuat aturan tegas dan mengawasi pembuangan limbah rumah sakit agar hal seperti tidak terulang lagi," kata dia.
Ia pun mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung dan tim dari Pemkot Bandar Lampung yang sedang mengusut masalah ini.
"Tapi kita harus lihat motifnya dulu apakah memang limbah tersebut sengaja di buang ke TPA Bakung atau apakah hanya oknum saja, jadi kita masih menunggu dan semoga penyelidikan ini cepat selesai," katanya.
Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terkait penemuan pembuangan limbah medis beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, dan lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bakung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa telah meminta keterangan saksi dan saksi ahli, yang kemudian penyidik segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan atas pembuangan limbah medis tersebut adalah Pasal 104 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah Pasal 22 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar