SuaraLampung.id - Hutama Karya memberi klarifikasi mengenai insiden dihentikannya mobil di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, pada Minggu (15/2/2021) kemarin.
Diketahui pada Minggu kemarin ada dua mobil yang bisa lolos masuk ke Tol Lematang Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, hanya menggunakan satu kartu e-toll.
Pada saat akan keluar di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, satu mobil berhasil keluar sementara satu mobil lainnya ditahan.
Pihak tol beralasan tidak bisa satu kartu e-toll digunakan untuk dua kendaraan. Namun faktanya, dua mobil itu berhasil masuk saat di pintu tol Lematang.
Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya Hanung Hanindito mengatakan, bisa lolosnya dua kendaraan menggunakan satu kartu e-toll karena ada kesalahan dalam sistem mereka.
"Terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh dua kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut. Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Hanung melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (15/2/2021).
Hanung menjelaskan kronologi tertahannya mobil yang mengangkut orang sakit di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter).
Minggu (14/2/2021), Pukul 15.47 WIB sesuai data CCTV, rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan Plat BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui GT Lematang.
Dua kendaraan ini masuk menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) yang sama. Dua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui GT Sidomulyo.
Baca Juga: Lagi Warga Lampung Kritik Jalan Rusak Lewat Cara Ekstrem di Media Sosial
Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.
Sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp. 283.000. Sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp. 566.000," ujar Hanung.
Menurut Hanung, kendaraan pertama dimana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.
Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.
"Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans," terang Hanung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni
-
Gol Telat Selamatkan Bhayangkara FC dari Kekalahan di Kandang Sendiri saat Melawan Persita
-
Syarat KUR Mikro BSI: Modal Produktif Plafon Sampai Rp 100 Juta