SuaraLampung.id - Satu unit mobil Suzuky Carry yang membawa orang sakit tertahan di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Pihak Tol menahan mobil tersebut karena melakukan pelanggaran.
Pelanggaran itu berupa menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan. Pihak tol meminta rombongan membayar denda Rp 560 ribu baru bisa melanjutkan perjalanan.
Yanto, salah satu rombongan, mengatakan, ia dan keluarga berangkat dari Lematang, Lampung Selatan menuju Sidomulyo, Lampung Selatan.
Mereka menuju ke Sidomulyo untuk membawa berobat alternatif salah satu anggota keluarganya yang sakit stroke. Satu keluarga ini berangkat menggunakan dua unit mobil beriringan. Saat masuk ke tol Lematang, mobil pertama masuk menggunakan e-toll.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bakauheni Harbour City Bisa Menjadi Alternatif Wisata
Sementara mobil kedua tertahan di gerbang tol karena saldo di kartu e-toll nya tidak mencukupi. Mengetahui hal itu, Yanto, yang merupakan sopir mobil pertama, turun dari mobilnya.
"Jaraknya uda jauh. Saya turun berlari ke mobil satu lagi yang tertahan di gerbang tol," ujarnya kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Yanto berinisiatif menggunakan kartu e-toll miliknya yang sudah ia gunakan untuk mobil pertama. "Ternyata bisa. Gerbang tol terbuka. Jadi kami melanjutkan perjalanan," ujar Yanto.
Sampai di gerbang tol Sidomulyo, mobil yang dikendarai kakaknya itu dihentikan petugas tol. Mereka dianggap telah melanggar peraturan karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Pihak Tol dari Marga Solusi Prima meminta Yanto dan keluarga membayar denda sebesar Rp 566 ribu. "Kami ga ada uang segitu. Jadinya kami terlantar," ujar dia.
Baca Juga: Sempat Viral, Ini Alasan Ummu Hani Hapus Postingan Jalan Rusak
Akhirnya pihak keluarga berinisiatif membuka donasi lewat rekening untuk membayar denda tol. "Alhamdulillah kami dibantu rekan jurnalis, anggota polisi dan basarnas sehingga bisa membayar denda tol," kata Yanto.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
"Satu kartu e-toll tidak bisa untuk dua kendaraan. Jika itu terjadi maka ada pelanggaran aturan," ujarnya. Jika melakukan pelanggaran seperti itu, menurut Hanung, dikenakan denda 2 kali jarak terjauh karena tidak bisa menunjukkan asal gerbang.
Berita Terkait
-
Curhat Wisatawan Pantai Pasir Putih Lampung Dipenuhi Sampah, Tak Sesuai Ekspektasi
-
Senyum Siti Komariah, Siti Maryam, Siti Badriyah Trio Nenek Naik Haji Bareng: 12 Tahun Menanti
-
Rekomendasi Liburan di Pantai Lampung Selatan Mulai Dari Rp20 Ribuan, Tak Bikin THR Boncos
-
Momen Ganjar Pranowo Bertemu Mantan Pengasuhnya saat Berkunjung ke Lampung Selatan: Sehat Terus Nggih Mbak
-
Kampanye Di Lampung Selatan, Istri Ganjar Beberkan Program Unggulan Paslon 03: Mantap Ya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
-
153 Desa di Lampung Selatan Memiliki Lebih dari Dua Ancaman Bencana
-
Stok Aman! Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru 2024/2025