SuaraLampung.id - Satu unit mobil Suzuky Carry yang membawa orang sakit tertahan di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Pihak Tol menahan mobil tersebut karena melakukan pelanggaran.
Pelanggaran itu berupa menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan. Pihak tol meminta rombongan membayar denda Rp 560 ribu baru bisa melanjutkan perjalanan.
Yanto, salah satu rombongan, mengatakan, ia dan keluarga berangkat dari Lematang, Lampung Selatan menuju Sidomulyo, Lampung Selatan.
Mereka menuju ke Sidomulyo untuk membawa berobat alternatif salah satu anggota keluarganya yang sakit stroke. Satu keluarga ini berangkat menggunakan dua unit mobil beriringan. Saat masuk ke tol Lematang, mobil pertama masuk menggunakan e-toll.
Sementara mobil kedua tertahan di gerbang tol karena saldo di kartu e-toll nya tidak mencukupi. Mengetahui hal itu, Yanto, yang merupakan sopir mobil pertama, turun dari mobilnya.
"Jaraknya uda jauh. Saya turun berlari ke mobil satu lagi yang tertahan di gerbang tol," ujarnya kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Yanto berinisiatif menggunakan kartu e-toll miliknya yang sudah ia gunakan untuk mobil pertama. "Ternyata bisa. Gerbang tol terbuka. Jadi kami melanjutkan perjalanan," ujar Yanto.
Sampai di gerbang tol Sidomulyo, mobil yang dikendarai kakaknya itu dihentikan petugas tol. Mereka dianggap telah melanggar peraturan karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Pihak Tol dari Marga Solusi Prima meminta Yanto dan keluarga membayar denda sebesar Rp 566 ribu. "Kami ga ada uang segitu. Jadinya kami terlantar," ujar dia.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bakauheni Harbour City Bisa Menjadi Alternatif Wisata
Akhirnya pihak keluarga berinisiatif membuka donasi lewat rekening untuk membayar denda tol. "Alhamdulillah kami dibantu rekan jurnalis, anggota polisi dan basarnas sehingga bisa membayar denda tol," kata Yanto.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
"Satu kartu e-toll tidak bisa untuk dua kendaraan. Jika itu terjadi maka ada pelanggaran aturan," ujarnya. Jika melakukan pelanggaran seperti itu, menurut Hanung, dikenakan denda 2 kali jarak terjauh karena tidak bisa menunjukkan asal gerbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Bayi Gajah Jermey Lahir di Way Kambas: Kenapa Diberi Nama dari Dubes Inggris?
-
Terbongkar di Lampung Utara! Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Provinsi: Ancaman di Balik Kemudi Palsu
-
Pesawaran Diterjang Banjir & Longsor! Jalan Penghubung ke Bandar Lampung Tertutup
-
Program Sapi Merah Putih Diluncurkan di Flona 2025, BRI Hadir
-
Viral Jembatan Rusak Tanggamus: Anak Sekolah Bertaruh Nyawa, Ini Respons Pemprov