SuaraLampung.id - Satu unit mobil Suzuky Carry yang membawa orang sakit tertahan di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Pihak Tol menahan mobil tersebut karena melakukan pelanggaran.
Pelanggaran itu berupa menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan. Pihak tol meminta rombongan membayar denda Rp 560 ribu baru bisa melanjutkan perjalanan.
Yanto, salah satu rombongan, mengatakan, ia dan keluarga berangkat dari Lematang, Lampung Selatan menuju Sidomulyo, Lampung Selatan.
Mereka menuju ke Sidomulyo untuk membawa berobat alternatif salah satu anggota keluarganya yang sakit stroke. Satu keluarga ini berangkat menggunakan dua unit mobil beriringan. Saat masuk ke tol Lematang, mobil pertama masuk menggunakan e-toll.
Sementara mobil kedua tertahan di gerbang tol karena saldo di kartu e-toll nya tidak mencukupi. Mengetahui hal itu, Yanto, yang merupakan sopir mobil pertama, turun dari mobilnya.
"Jaraknya uda jauh. Saya turun berlari ke mobil satu lagi yang tertahan di gerbang tol," ujarnya kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Yanto berinisiatif menggunakan kartu e-toll miliknya yang sudah ia gunakan untuk mobil pertama. "Ternyata bisa. Gerbang tol terbuka. Jadi kami melanjutkan perjalanan," ujar Yanto.
Sampai di gerbang tol Sidomulyo, mobil yang dikendarai kakaknya itu dihentikan petugas tol. Mereka dianggap telah melanggar peraturan karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Pihak Tol dari Marga Solusi Prima meminta Yanto dan keluarga membayar denda sebesar Rp 566 ribu. "Kami ga ada uang segitu. Jadinya kami terlantar," ujar dia.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bakauheni Harbour City Bisa Menjadi Alternatif Wisata
Akhirnya pihak keluarga berinisiatif membuka donasi lewat rekening untuk membayar denda tol. "Alhamdulillah kami dibantu rekan jurnalis, anggota polisi dan basarnas sehingga bisa membayar denda tol," kata Yanto.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
"Satu kartu e-toll tidak bisa untuk dua kendaraan. Jika itu terjadi maka ada pelanggaran aturan," ujarnya. Jika melakukan pelanggaran seperti itu, menurut Hanung, dikenakan denda 2 kali jarak terjauh karena tidak bisa menunjukkan asal gerbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung