SuaraLampung.id - Satu unit mobil Suzuky Carry yang membawa orang sakit tertahan di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Pihak Tol menahan mobil tersebut karena melakukan pelanggaran.
Pelanggaran itu berupa menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan. Pihak tol meminta rombongan membayar denda Rp 560 ribu baru bisa melanjutkan perjalanan.
Yanto, salah satu rombongan, mengatakan, ia dan keluarga berangkat dari Lematang, Lampung Selatan menuju Sidomulyo, Lampung Selatan.
Mereka menuju ke Sidomulyo untuk membawa berobat alternatif salah satu anggota keluarganya yang sakit stroke. Satu keluarga ini berangkat menggunakan dua unit mobil beriringan. Saat masuk ke tol Lematang, mobil pertama masuk menggunakan e-toll.
Sementara mobil kedua tertahan di gerbang tol karena saldo di kartu e-toll nya tidak mencukupi. Mengetahui hal itu, Yanto, yang merupakan sopir mobil pertama, turun dari mobilnya.
"Jaraknya uda jauh. Saya turun berlari ke mobil satu lagi yang tertahan di gerbang tol," ujarnya kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Yanto berinisiatif menggunakan kartu e-toll miliknya yang sudah ia gunakan untuk mobil pertama. "Ternyata bisa. Gerbang tol terbuka. Jadi kami melanjutkan perjalanan," ujar Yanto.
Sampai di gerbang tol Sidomulyo, mobil yang dikendarai kakaknya itu dihentikan petugas tol. Mereka dianggap telah melanggar peraturan karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Pihak Tol dari Marga Solusi Prima meminta Yanto dan keluarga membayar denda sebesar Rp 566 ribu. "Kami ga ada uang segitu. Jadinya kami terlantar," ujar dia.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bakauheni Harbour City Bisa Menjadi Alternatif Wisata
Akhirnya pihak keluarga berinisiatif membuka donasi lewat rekening untuk membayar denda tol. "Alhamdulillah kami dibantu rekan jurnalis, anggota polisi dan basarnas sehingga bisa membayar denda tol," kata Yanto.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
"Satu kartu e-toll tidak bisa untuk dua kendaraan. Jika itu terjadi maka ada pelanggaran aturan," ujarnya. Jika melakukan pelanggaran seperti itu, menurut Hanung, dikenakan denda 2 kali jarak terjauh karena tidak bisa menunjukkan asal gerbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?