SuaraLampung.id - Satu unit mobil Suzuky Carry yang membawa orang sakit tertahan di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Pihak Tol menahan mobil tersebut karena melakukan pelanggaran.
Pelanggaran itu berupa menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan. Pihak tol meminta rombongan membayar denda Rp 560 ribu baru bisa melanjutkan perjalanan.
Yanto, salah satu rombongan, mengatakan, ia dan keluarga berangkat dari Lematang, Lampung Selatan menuju Sidomulyo, Lampung Selatan.
Mereka menuju ke Sidomulyo untuk membawa berobat alternatif salah satu anggota keluarganya yang sakit stroke. Satu keluarga ini berangkat menggunakan dua unit mobil beriringan. Saat masuk ke tol Lematang, mobil pertama masuk menggunakan e-toll.
Sementara mobil kedua tertahan di gerbang tol karena saldo di kartu e-toll nya tidak mencukupi. Mengetahui hal itu, Yanto, yang merupakan sopir mobil pertama, turun dari mobilnya.
"Jaraknya uda jauh. Saya turun berlari ke mobil satu lagi yang tertahan di gerbang tol," ujarnya kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Yanto berinisiatif menggunakan kartu e-toll miliknya yang sudah ia gunakan untuk mobil pertama. "Ternyata bisa. Gerbang tol terbuka. Jadi kami melanjutkan perjalanan," ujar Yanto.
Sampai di gerbang tol Sidomulyo, mobil yang dikendarai kakaknya itu dihentikan petugas tol. Mereka dianggap telah melanggar peraturan karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Pihak Tol dari Marga Solusi Prima meminta Yanto dan keluarga membayar denda sebesar Rp 566 ribu. "Kami ga ada uang segitu. Jadinya kami terlantar," ujar dia.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bakauheni Harbour City Bisa Menjadi Alternatif Wisata
Akhirnya pihak keluarga berinisiatif membuka donasi lewat rekening untuk membayar denda tol. "Alhamdulillah kami dibantu rekan jurnalis, anggota polisi dan basarnas sehingga bisa membayar denda tol," kata Yanto.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.
"Satu kartu e-toll tidak bisa untuk dua kendaraan. Jika itu terjadi maka ada pelanggaran aturan," ujarnya. Jika melakukan pelanggaran seperti itu, menurut Hanung, dikenakan denda 2 kali jarak terjauh karena tidak bisa menunjukkan asal gerbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah