Baca 10 detik
- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersaksi dalam sidang kasus korupsi dana Participating Interest di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
- Persidangan memanas karena Arinal dinilai berbelit-belit dan berusaha mendikte hakim saat dicecar mengenai status pengelolaan dana tersebut.
- Arinal mengakui telah mengambil langkah kebijakan terkait dana migas meskipun saat itu ia belum resmi dilantik sebagai gubernur.
Melihat saksi yang terus berkelit dan memberikan jawaban yang berputar-putar, Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, akhirnya turun tangan memberikan "kuliah singkat" tentang etika bersaksi.
“Cukup jawab lupa atau tidak ingat, supaya Saudara tidak bingung sendiri. Kalau jawabnya seolah dipaksa harus ingat padahal tidak, ya begitu jadinya. Dan kalau sudah ditanya, tidak usah tanya balik,” tegas Firman.