Baca 10 detik
- Deni Septian warga Pringsewu menjadi korban penipuan jual beli mobil Datsun bermodus dokumen BPKB palsu senilai Rp40 juta.
- Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku berinisial RA di Jambi pada 8 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri.
- Pelaku RA ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara, sementara otak utama berinisial S kini berstatus DPO.
"Pastikan keaslian dokumen, cek status kendaraan ke leasing atau pihak berwenang. Jangan sampai niat hati mencari untung, justru malah buntung karena terjebak modus dokumen palsu," imbaunya.