Baca 10 detik
- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan Kejati Lampung pada 28 April 2026 atas kasus korupsi dana PI.
- Arinal diduga melakukan penyelewengan dana migas senilai 17,28 juta dolar AS bersama tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya.
- Penyidik menyita aset senilai Rp38 miliar dan menahan Arinal di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari.
Di tengah riuh rendah penahanan ini, pihak Kejaksaan berjanji akan bersikap transparan.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum ini," tegas Danang. (ANTARA)