- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan Kejati Lampung pada 28 April 2026 atas kasus korupsi dana PI.
- Arinal diduga melakukan penyelewengan dana migas senilai 17,28 juta dolar AS bersama tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya.
- Penyidik menyita aset senilai Rp38 miliar dan menahan Arinal di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari.
SuaraLampung.id - Jarum jam menunjukkan pukul 21.16 WIB ketika pintu Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terbuka perlahan pada Selasa (28/4/2026) malam.
Di bawah sorot lampu kamera yang menyilaukan dan pengawalan ketat personel TNI AD serta petugas kejaksaan, sosok yang selama lima tahun memimpin Provinsi Lampung itu melangkah keluar.
Bukan lagi seragam dinas kebesaran, Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2024, kini mengenakan rompi merah jambu. Sebuah simbol yang tak diinginkan. Status tersangka kasus korupsi.
Langkah kakinya yang mantap saat datang memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB pagi itu, seolah sirna berganti raut lelah setelah 11 jam pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
Malam itu, Arinal langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Ia akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan.
Badai hukum yang menerjang Arinal bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Dana PI merupakan hak istimewa daerah, kepemilikan maksimal 10 persen saham yang wajib ditawarkan kontraktor migas kepada BUMD demi kesejahteraan rakyat lokal.
Namun, di tangan para pemangku kebijakan, dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan itu diduga diselewengkan. Nilainya tak main-main 17,28 juta dolar AS, atau setara ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan Arinal sebagai tersangka bukanlah langkah gegabah.
Baca Juga:Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," ujar Danang di hadapan awak media.
Kasus ini sebenarnya telah tercium lama. Sebelum penahanan malam ini, tim penyidik telah bergerak "senyap" namun mematikan.
Pada 3 September 2025, kediaman pribadi Arinal digeledah. Hasilnya mengejutkan. Aset senilai kurang lebih Rp38 miliar disita oleh negara sebagai barang bukti.
Arinal tidak sendirian dalam pusaran ini. Kejati Lampung sebelumnya telah menyeret tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan yang ditunjuk mengelola dana PI tersebut.
Mereka adalah M. Hermawan Eryadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan S. Heri Wardoyo (Komisaris). Arinal diduga menjadi "aktor intelektual" di balik skema pengelolaan dana yang melenceng dari aturan tersebut.
Penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat, mencerminkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.