- Pembunuhan terjadi di Batam, Kepulauan Riau, di mana AS tewas diserang mantan kekasih sesama jenis berinisial MY karena motif cemburu.
- Pelaku MY dan korban AS pernah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama tujuh bulan sebelum putus satu bulan sebelum serangan terjadi.
- Pelaku menyerang korban di Nongsa menggunakan kayu berpaku dan pisau dapur, kemudian langsung menyerahkan diri ke kantor polisi menggunakan ojek daring.
Korban AS tewas akibat serangan tersebut, sementara AB mengalami luka di kepala dan tangan saat mencoba menolong.
5. Usai Membunuh, Pelaku Pesan Ojek Online ke Kantor Polisi
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak berusaha kabur jauh.
Ia justru memesan ojek online dan meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Baca Juga:5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dipicu konflik asmara yang berujung tragedi. Polisi masih mendalami seluruh kronologi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.