7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dugaan perjalanan dinas fiktif 2022.

Tasmalinda
Selasa, 13 Januari 2026 | 17:01 WIB
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
ilustrasi penangkapan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Lampung Utara,
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dugaan perjalanan dinas fiktif 2022.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp3 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung.
  • Satu tersangka, Plh Sekda Lampung Utara, telah ditahan sementara dua tersangka lain akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah. Pembaca pun ramai mempertanyakan bagaimana kegiatan fiktif ini bisa lolos pemeriksaan dalam bertahun-tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak