- PTBA dan Kejati Lampung menandatangani PKS bantuan hukum perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 3 Desember 2025.
- Perjanjian ini mencakup pemberian pendapat dan pendampingan hukum untuk mitigasi risiko proyek strategis perusahaan.
- Kedua pihak juga menandatangani PKS terkait penyediaan sarana TJSL untuk menunjang pelayanan hukum Kejati Lampung.
SuaraLampung.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., L.L.M., di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, pada Rabu (3/12/2025).
Perjanjian kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis perusahaan, serta berbagai bentuk kolaborasi lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Arsal mengungkapkan bahwa kehadiran Kejati Lampung sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang dibutuhkan sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai regulasi.
“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Arsal.
Baca Juga:Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
Selain kerja sama pada aspek bantuan hukum, PTBA dan Kejati Lampung juga menandatangani PKS terkait pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk Kejati Lampung.
PKS TJSL tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., L.L.M., dengan disaksikan oleh Arsal Ismail selaku Direktur Utama dan Verisca Hutanto selaku Direktur Komersial. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup dukungan TJSL dalam rangka menunjang pelayanan hukum oleh Kejati Lampung serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat Lampung melalui Koperasi Merah Putih di bawah binaan Kejati Lampung.
Arsal menegaskan bahwa penandatanganan kedua PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan proyek-proyek perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Ia menambahkan, sinergi ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta perlindungan kepentingan negara. “Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini diharapkan ke depan proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum Kejati Lampung, dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat Lampung,” tutup Arsal.
Baca Juga:Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat