Sebagai informasi, EJ ditangkap bersama rekannya berinisial RS pada bulan Juli 2025 di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Ia terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, sementara rekannya diketahui merupakan seorang residivis.
Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Mati, Mengapa Keluarga Menolak Autopsi?
Sesampainya di Rumah Sakit GMC Pesawaran, kondisi EJ sudah sangat kritis
Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:06 WIB

BERITA TERKAIT
Jasad Pria Dibungkus Karung dan Dibuang ke Laut di Tanggamus: Pencarian Masih Buntu
02 Mei 2025 | 14:09 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini