"Korban dan pelaku akhirnya keluar berdua menggunakan motor korban menuju tempat saudara, namun di tengah jalan sepi korban langsung dijerat oleh tersangka menggunakan tali pancing yang sudah disiapkan," papar Indra.
Setelah keduanya terjatuh dari motor, pelaku tanpa ampun langsung menggorok leher korban dengan golok yang telah disiapkannya. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke sungai.
Tak berhenti di situ, pelaku menjual motor milik korban, memberikan uangnya kepada anak dan istrinya, lalu menyuruh mereka pergi ke Jakarta.
Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke Kabupaten Tanggamus untuk berziarah dan menjual ponsel milik korban. Namun, pelariannya tak berlangsung lama.
Baca Juga:Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
Setelah menghilang sejak tanggal (28/7/2025) pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis (31/7/2025).
Dalam peristiwa ini Polda Lampung memeriksa 11 orang saksi dan pelaku akan dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ANTARA)