SuaraLampung.id - Tabir dugaan korupsi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Way Kanan akhirnya tersingkap.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan, secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AM Bin AR dalam kasus penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang telah bergulir sejak akhir tahun 2024, menguak praktik lancung yang diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut.
Pada Kamis, 25 Juli 2025, suasana di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung menjadi saksi bisu penetapan status hukum terhadap AM.
Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyelewengan dana yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan periode 2020 hingga 2023.
Dana publik yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah justru diduga menguap untuk kepentingan pribadi.
Langkah hukum ini bukanlah keputusan instan. Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan telah bekerja di bawah payung Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan sejak 5 November 2024.
Setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, keyakinan penyidik mengerucut pada satu nama.
Puncaknya, pada 24 Juli 2025, diterbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025.
Baca Juga:Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
Tidak berhenti di situ, untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kejaksaan langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025.
"Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (25/7/2025)
Fokus utama kasus ini adalah hilangnya dana investasi daerah yang nilainya tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan, angka kerugian yang ditimbulkan oleh aksi tersangka sangat fantastis.
"Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah)," tutur Ricky.
Uang sebesar Rp 661 juta ini seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, atau program pemberdayaan masyarakat di Way Kanan. Kini, dana tersebut menjadi inti dari pusaran kasus korupsi yang menyeret AM.
Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyiapkan dakwaan alternatif yang menjerat AM dari berbagai sisi, memastikan tidak ada celah untuk lolos.
Tersangka disangkakan melanggar:
- Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Atau Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025," ujar dia.