Tersangka disangkakan melanggar:
- Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Atau Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025," ujar dia.
Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara