Korupsi, Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:46 WIB
Korupsi, Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan
Kejari Way Kanan menahan salah satu pimpinan BUMD Way Kanan yang terlibat korupsi penyelewenangan dana penyertaan modal. [Dok Kejari Way Kanan]

Tersangka disangkakan melanggar:

  • Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Atau Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025," ujar dia.

Baca Juga:Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini