"Dari total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp140 miliar tersebut, terdiri dari Rp79 miliar dari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan Rp61 miliar dari kegiatan pembayaran pajak reguler," katanya.
Realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor yang berasal dari program pemutihan pajak senilai Rp79 miliar tersebut, terdiri dari 179 ribu unit kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Dari 179 ribu unit kendaraan tersebut terdiri dari 125.326 unit merupakan kendaraan roda dua dan 53.674 unit adalah kendaraan roda empat.
"Sedangkan, realisasi pajak dari kegiatan pembayaran pajak reguler sebesar Rp61 miliar berasal dari 141 ribu unit kendaraan yang telah melaksanakan pembayaran pajak," ucap Derry.
Baca Juga:Warga Lampung Optimis Ekonomi Tetap Kuat di 2025, Ini Kata Bank Indonesia
Ia merinci dari 141 ribu unit kendaraan tersebut ada 108.250 unit kendaraan roda dua, dan 33.323 unit kendaraan roda empat.
"Program pemutihan pajak kendaraan memang akan berakhir pada 31 Juli ini, namun masih memungkinkan untuk diperpanjang, dengan melihat antusiasme masyarakat yang tinggi," tambahnya. (ANTARA)